Ifonti.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan komitmennya untuk segera mencairkan dana kompensasi Bahan Bakar Minyak (BBM) kepada PT Pertamina (Persero) dan kompensasi listrik untuk PT PLN (Persero). Pembayaran yang mencakup periode Kuartal I dan Kuartal II-2025, atau sepanjang Semester I-2025, dijadwalkan akan dilakukan pada pekan ini, membawa angin segar bagi stabilitas energi nasional.
Keputusan penting ini disampaikan oleh Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam Konferensi Pers APBN KiTA edisi Oktober 2025 di Gedung Djuanda I Kemenkeu, Jakarta Pusat, pada Selasa (14/10). Suahasil menjelaskan bahwa pembayaran ini merupakan hasil kesepakatan yang dicapai dalam pertemuan pekan lalu antara Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, serta Kepala BP BUMN Dony Oskaria. “Lalu minggu lalu, Pak Menteri Keuangan, Pak Menteri ESDM dan juga BP BUMN telah menyepakati angka kompensasi untuk triwulan 1 dan triwulan 2 dan akan segera dibayarkan minggu ini kepada badan usaha tersebut,” terang Suahasil, menggarisbawahi koordinasi antarlembaga dalam menjaga ketahanan energi.
Pencairan kompensasi ini diharapkan menjadi langkah krusial dalam menjaga stabilitas harga BBM dan harga listrik subsidi agar tetap terjangkau oleh masyarakat luas. Suahasil menambahkan, “Dan ini moga-moga akan terus menjaga harga supaya subsidi dan kompensasi energi terus menjaga harga energi kita bisa dinikmati oleh masyarakat.” Dengan demikian, masyarakat dapat terus merasakan manfaat dari kebijakan subsidi dan kompensasi energi yang dijalankan pemerintah.
Meskipun Wamenkeu Suahasil tidak merinci nominal pasti yang akan dibayarkan kepada dua perusahaan BUMN tersebut, gambaran umum anggaran subsidi dan kompensasi energi dapat terlihat dari data sebelumnya. Hingga 31 Agustus 2025, realisasi subsidi dan kompensasi telah mencapai Rp218 triliun, merepresentasikan 43,7 persen dari total pagu. Angka ini diungkapkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR di Jakarta pada Selasa (30/9).
Menkeu Purbaya menjelaskan bahwa pagu subsidi dan kompensasi untuk tahun 2025 sendiri sebesar Rp498,8 triliun. Realisasi subsidi energi ini sangat dipengaruhi oleh berbagai faktor dinamis seperti fluktuasi harga minyak mentah Indonesia (ICP), depresiasi nilai tukar rupiah, serta peningkatan volume barang bersubsidi yang dikonsumsi masyarakat. Bahkan setelah penyesuaian harga BBM dan tarif listrik yang telah dilakukan sejak tahun 2022, sebagian besar harga jual di pasaran belum sepenuhnya mencapai tingkat keekonomiannya, menjadikan dukungan kompensasi dari Kemenkeu ini semakin vital bagi Pertamina dan PLN dalam melayani kebutuhan energi nasional.
Ringkasan
Kementerian Keuangan akan segera mencairkan dana kompensasi BBM kepada Pertamina dan kompensasi listrik kepada PLN untuk periode Kuartal I dan II tahun 2025. Keputusan ini diambil setelah pertemuan antara Menteri Keuangan, Menteri ESDM, dan Kepala BP BUMN, sebagai upaya menjaga stabilitas harga energi nasional.
Pencairan kompensasi ini diharapkan dapat menjaga stabilitas harga BBM dan listrik subsidi agar terjangkau masyarakat. Hingga Agustus 2025, realisasi subsidi dan kompensasi energi telah mencapai Rp218 triliun dari pagu Rp498,8 triliun, dipengaruhi oleh fluktuasi harga minyak mentah, nilai tukar rupiah, dan peningkatan volume barang bersubsidi.