Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengambil langkah tegas dengan menahan dua individu kunci yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk proyek strategis Jalan Tol Trans-Sumatra (JTTS). Kasus ini mencakup periode tahun anggaran 2018–2020 dan melibatkan dua inisial, BP dan RS, yang sebelumnya memegang posisi penting.
KPK mengidentifikasi kedua tersangka tersebut. BP adalah Bintang Perbowo, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero). Sementara itu, RS adalah M. Rizal Sutjipto, mantan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT HK sekaligus Ketua Tim Pengadaan Lahan JTTS. Informasi mengenai identitas lengkap ini dihimpun dari data yang diperoleh Antara.
Kedua tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama, yang dijadwalkan terhitung mulai tanggal 6 Agustus 2025 hingga 25 Agustus 2025. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK yang berlokasi di Gedung Merah Putih. Penahanan ini diumumkan oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (6/8), sebagaimana dikutip dari Antara.
Selain kedua individu yang ditahan, Asep Guntur Rahayu juga menerangkan adanya tersangka lain dalam kasus korupsi pengadaan lahan JTTS ini. Tersangka tersebut adalah Iskandar Zulkarnaen (IZ), yang merupakan pemilik PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ). Namun, IZ tidak ditahan karena telah meninggal dunia pada 8 Agustus 2024, yang berakibat pada penghentian perkaranya. Lebih lanjut, PT STJ sendiri juga ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam penyidikan ini.
Atas perbuatan mereka, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ringkasan
KPK menahan Bintang Perbowo, mantan Direktur Utama PT Hutama Karya, dan M. Rizal Sutjipto, mantan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT HK, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Jalan Tol Trans-Sumatra tahun 2018-2020. Keduanya akan ditahan selama 20 hari di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Selain BP dan RS, terdapat tersangka lain, Iskandar Zulkarnaen (pemilik PT Sanitarindo Tangsel Jaya), namun perkaranya dihentikan karena yang bersangkutan telah meninggal dunia. PT STJ juga ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam kasus ini. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.