KPK terus mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam perkembangan terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil seorang wiraswasta, Fitri Assiddikki, sebagai saksi. Pemeriksaan intensif ini bertujuan untuk mengungkap lebih jauh dugaan aliran uang dan pemberian aset dari tersangka utama, mantan Anggota DPR RI Heri Gunawan, kepada Fitri.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Senin (20/10) menjelaskan bahwa Fitri Assiddikki didalami terkait penerimaan aliran uang dan aset dari Heri Gunawan yang diyakini berasal dari tindak pidana korupsi program sosial atau CSR Bank Indonesia dan OJK. Dari hasil penyelidikan awal, Fitri diduga kuat menerima dana senilai lebih dari Rp 2 miliar dari Heri Gunawan. Sebagian dari uang haram tersebut, sekitar Rp 1 miliar, diduga digunakan untuk membeli satu unit mobil mewah yang kini telah diamankan dan disita oleh penyidik KPK sebagai barang bukti penting.
Penemuan KPK tidak berhenti di situ. Selain transaksi rupiah, penyidik juga mendapati adanya aliran dana dalam bentuk mata uang asing, yakni dolar Amerika Serikat (USD) dan/atau dolar Singapura (SGD), yang diterima Fitri dari Heri Gunawan. Budi Prasetyo menegaskan, jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah setelah dikonversi, dan diketahui telah ditukarkan melalui jasa penukaran uang atau money changer, menunjukkan upaya penyaluran dana yang lebih kompleks.
Kasus yang menyeret Fitri Assiddikki ini merupakan bagian dari pengembangan penyelidikan yang lebih besar. Sebelumnya, KPK telah resmi menetapkan dua Anggota DPR RI sebagai tersangka, yaitu Satori dari Fraksi NasDem dan Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra. Keduanya terjerat dalam kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan erat dengan penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) serta Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selama periode 2020 hingga 2023.
Berdasarkan pendalaman penyidik, Heri Gunawan diduga menerima total Rp 15,86 miliar. Dana fantastis ini diduga berasal dari tiga sumber utama: Rp 6,26 miliar dari kegiatan PSBI Bank Indonesia, Rp 7,64 miliar dari program Penyuluhan Keuangan OJK, dan Rp 1,94 miliar dari berbagai mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya. Uang hasil korupsi tersebut kemudian disamarkan dengan dialihkan ke rekening pribadi melalui yayasan yang ia kelola, dan digunakan untuk beragam keperluan pribadi, mulai dari pembelian aset, kendaraan, hingga pembangunan rumah makan.
Senada dengan Heri Gunawan, tersangka Satori juga diduga menerima dana senilai total Rp 12,52 miliar. Rinciannya meliputi Rp 6,30 miliar dari PSBI BI, Rp 5,14 miliar dari OJK, dan Rp 1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya. Untuk mengaburkan jejak asal-usul uang haram ini, Satori diduga menyamarkan dana tersebut melalui berbagai modus, seperti transaksi deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, serta akuisisi kendaraan dan aset lainnya. Bahkan, ia disebut-sebut meminta bantuan bank daerah untuk melancarkan upaya penyamaran transaksi tersebut.
Atas perbuatan mereka, Heri Gunawan dan Satori disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Selain itu, keduanya juga dijerat dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, menunjukkan keseriusan KPK dalam memberantas praktik korupsi dan pencucian uang di Indonesia.
Prabowo Ungkap Alasan Bentuk Kementerian Haji: Permintaan Langsung dari Pemerintah Arab Saudi
Ringkasan
KPK terus mengusut kasus korupsi dana CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan memeriksa Fitri Assiddikki terkait aliran dana dari tersangka Heri Gunawan. Diduga Fitri menerima lebih dari Rp 2 miliar, sebagian digunakan untuk membeli mobil mewah senilai Rp 1 miliar yang kini disita sebagai barang bukti. Selain itu, ditemukan juga aliran dana dalam bentuk mata uang asing yang telah ditukarkan.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penetapan dua Anggota DPR RI, Satori dan Heri Gunawan, sebagai tersangka gratifikasi dan TPPU terkait penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) OJK. Heri Gunawan diduga menerima Rp 15,86 miliar dan Satori Rp 12,52 miliar dari berbagai sumber, yang kemudian disamarkan melalui rekening pribadi dan digunakan untuk keperluan pribadi.