Harga emas Antam hari ini, Rabu (22/10/2025), mengalami penurunan signifikan yang mengejutkan, anjlok sebesar Rp177.000 dan kini berada di level Rp2.310.000 per gram. Sementara itu, untuk ukuran terbesar, harga emas Antam termahal mencapai Rp2,25 miliar.
Koreksi harga ini terasa di berbagai ukuran batangan emas. Mengutip data dari laman resmi Unit Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, emas dengan ukuran paling kecil, yakni 0,5 gram, kini dibanderol Rp1.205.000. Angka ini mencerminkan penurunan sebesar Rp88.000 dari harga perdagangan kemarin yang mencapai Rp1.293.500.
Penurunan yang lebih tajam juga dialami oleh emas Antam dengan bobot 1 gram. Hari ini, harga emas Antam 1 gram terpantau sebesar Rp2.310.000, merosot drastis Rp177.000 dari harga sebelumnya yang stabil di Rp2.487.000 pada perdagangan kemarin.
: Harga Emas Hari Ini, Rabu 22 Oktober di Pasar Spot usai Anjlok Paling Dalam sejak 2020
Bagi investor yang mencari ukuran menengah, harga emas Antam ukuran 5 gram tercatat sebesar Rp11.325.000. Selanjutnya, batangan emas 10 gram kini dibanderol Rp22.595.000, menawarkan opsi investasi yang lebih substansial.
Pilihan lain tersedia untuk ukuran yang lebih besar. Emas 25 gram dijual dengan harga Rp56.362.000, sedangkan ukuran 50 gram dapat ditebus dengan harga Rp112.645.000.
: : Harga Emas Melemah Rp28.000 Jadi Rp2,17 Juta per Gram di Pasar Spot
Untuk investasi jangka panjang dengan volume besar, emas Antam berukuran 100 gram ditawarkan seharga Rp225.212.000. Sementara itu, emas 24 karat Antam dengan berat 500 gram ditetapkan senilai Rp1.125.320.000. Sebagai primadona, emas batangan terbesar berukuran 1.000 gram dibanderol Rp2.250.600.000, menunjukkan nilai intrinsik yang tetap tinggi meskipun pasar bergejolak.
Penting untuk diingat bahwa setiap transaksi jual-beli emas Antam tunduk pada regulasi perpajakan. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan (buyback) ke Antam dengan nominal di atas Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemilik NPWP, dan 3% bagi mereka yang tidak memiliki NPWP. Pajak ini akan langsung dipotong dari nilai buyback.
Di sisi lain, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemilik NPWP, dan 0,9% bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian akan disertai dengan bukti potong PPh 22, memastikan transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
: : United Tractors (UNTR) Kejar Kilau Emas Blok Doup saat Batu Bara Meredup
Berikut adalah daftar harga emas Antam hari ini, Rabu (22/10/2025):
| Ukuran (gram) | Harga (Rp) |
|---|---|
| 0,5 | 1.205.000 |
| 1 | 2.310.000 |
| 2 | 4.560.000 |
| 3 | 6.815.000 |
| 5 | 11.325.000 |
| 10 | 22.595.000 |
| 25 | 56.362.000 |
| 50 | 112.645.000 |
| 100 | 225.212.000 |
| 250 | 562.765.000 |
| 500 | 1.125.320.000 |
| 1.000 | 2.250.600.000 |