Ifonti.com, JAKARTA — Pasar emas kembali bergerak dinamis, khususnya bagi para investor dan pemilik logam mulia. Harga buyback emas PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) atau Antam terpantau mengalami penurunan signifikan sebesar Rp35.000 per gram. Penyesuaian ini membawa harga buyback ke level Rp2.189.000 per gram pada perdagangan hari ini, Kamis (23/10/2025).
Fluktuasi harga jual kembali emas ini tentu menjadi perhatian utama. Emas batangan ANTAM LM sendiri dikenal luas dengan kualitas dan kredibilitasnya yang terjamin. Dikutip dari laman resmi Logam Mulia, setiap produk emas Antam yang dapat dijual kembali telah dilengkapi dengan sertifikat LBMA (London Bullion Market Association) yang diakui secara global. Sertifikasi ini menjamin bahwa harga jual kembali akan selalu mengikuti pergerakan harga emas dunia, serta berlaku sama untuk semua pecahan dan tahun produksinya.
Istilah buyback emas merujuk pada transaksi menjual kembali emas yang Anda miliki, baik dalam bentuk logam mulia batangan maupun perhiasan. Meskipun harga yang ditawarkan untuk buyback umumnya dipatok lebih rendah dibandingkan harga jual saat pembelian, potensi keuntungan tetap terbuka lebar. Keuntungan ini dapat Anda raih apabila terdapat selisih harga yang cukup besar antara harga beli awal dan harga buyback pada saat penjualan kembali.
Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini (23/10) Kembali Naik, Dibanderol Rp2,32 Juta per Gram
Penting untuk diketahui bahwa dalam setiap transaksi buyback emas Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta, berlaku ketentuan pajak penghasilan (PPh 22). Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017, PPh 22 dikenakan sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi Anda yang tidak memiliki NPWP. Pajak ini akan langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima, memastikan proses yang transparan dan sesuai regulasi.
Untuk menjamin kelancaran dan legalitas transaksi, kelengkapan dokumen identitas menjadi aspek krusial. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022, kini Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah resmi berfungsi sebagai NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Oleh karena itu, setiap pelanggan diwajibkan untuk memastikan data identitasnya, khususnya NIK, telah lengkap dan sesuai dalam setiap transaksi penjualan kembali emas Antam.
Agar mendapatkan gambaran yang lebih konkret, mari kita simak simulasi perhitungan buyback emas Antam hari ini, Kamis 23 Oktober 2025, yang berlaku di Galeri Resmi Antam Logam Mulia. Simulasi ini juga memperhitungkan potensi potongan PPh 22 sebesar 0,25% untuk kasus tertentu dan biaya meterai yang berlaku, memberikan estimasi hasil setelah pajak yang bisa Anda peroleh.
Berat (gram) | Taksiran Buyback (Rp) | PPh 22 (0,25%) | Meterai (Rp) | Perkiraan Hasil Setelah Pajak (Rp) |
---|---|---|---|---|
0,5 | 1.094.500 | – | – | 1.094.500 |
1 | 2.189.000 | – | – | 2.189.000 |
2 | 4.378.000 | – | – | 4.378.000 |
5 | 10.945.000 | – | – | 10.945.000 |
10 | 21.890.000 | 54.725 | 10.000 | 21.825.275 |
50 | 109.450.000 | 273.625 | 10.000 | 109.166.375 |
100 | 218.900.000 | 547.250 | 10.000 | 218.342.750 |
500 | 1.094.500.000 | 2.736.250 | 10.000 | 1.091.753.750 |
1.000 | 2.189.000.000 | 5.472.500 | 10.000 | 2.183.517.500 |