Cucu Eka Tjipta Widjaja Kuasai BPR Berkat Artha Melimpah: Ekspansi Bisnis?

Ifonti.com – JAKARTA. Industri Bank Perkreditan Rakyat (BPR) kembali diwarnai aksi korporasi strategis. PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Berkat Artha Melimpah, yang beroperasi di Tangerang, Banten, siap menyambut perubahan kepemilikan signifikan. Pengumuman resmi mengonfirmasi bahwa cucu konglomerat legendaris pendiri Sinar Mas Group, Eka Tjipta Widjaja, yaitu Christilia Angelica Widjaja, akan mengakuisisi mayoritas saham BPR tersebut.

Berdasarkan pengumuman yang dipublikasikan secara luas di media massa pada tanggal 22 Oktober 2025, Christilia Angelica Widjaja akan secara substansial meningkatkan porsi kepemilikan sahamnya. Dari sebelumnya 22,75%, ia akan mengukuhkan posisinya menjadi pemegang saham mayoritas dengan 57,86% saham di BPR Berkat Artha Melimpah.

Langkah strategis ini melibatkan pengambilalihan seluruh saham yang saat ini dipegang oleh dua pemegang saham pengendali utama BPR Berkat Artha Melimpah, yakni Budy Setiawan dan Hendrik Suhardiman. Masing-masing pemegang saham tersebut sebelumnya memiliki 38,63% saham, yang kini sepenuhnya akan beralih ke tangan Christilia Angelica Widjaja.

Kinerja BPR Melambat di Kuartal II-2025, OJK Beberkan Penyebabnya

Sebagai konsekuensi dari pengambilalihan ini, struktur kepemilikan saham BPR Berkat Artha Melimpah akan mengalami transformasi. Christilia Angelica Widjaja akan menjadi pemegang saham terbesar dengan 57,86% atau sebanyak 5.092 lembar saham, yang setara dengan nilai Rp 5,09 miliar. Sementara itu, Budy Setiawan dan Hendrik Suhardiman akan mempertahankan masing-masing 21,07% saham, senilai Rp 1,85 miliar.

Dengan demikian, Christilia Angelica Widjaja secara resmi akan ditetapkan sebagai Pemegang Saham Pengendali Tunggal (PSP) di BPR Berkat Artha Melimpah, mengukuhkan dominasi dan arah strategis bank ke depan.

Proses akuisisi ini tunduk pada serangkaian tahapan regulasi. Batas akhir pengajuan keberatan oleh kreditur ditetapkan 14 hari setelah tanggal pengumuman rencana akuisisi di surat kabar. Selanjutnya, pengumuman hasil pengambilalihan saham akan disampaikan paling lambat 30 hari setelah tanggal efektif berlakunya akuisisi tersebut.

Pihak BPR Berkat Artha Melimpah menegaskan bahwa semua pihak yang memiliki kepentingan, termasuk para kreditur, memiliki hak untuk mengajukan keberatan secara tertulis dalam kurun waktu 14 hari sejak pengumuman ini diterbitkan. Hal ini sesuai dengan prinsip transparansi dan kepatuhan hukum.

Dalam pengumuman yang ditandatangani oleh Edwin, Direktur Utama BPR Berkat Artha Melimpah, disebutkan bahwa seluruh proses pengambilalihan ini akan dilakukan dengan mematuhi ketentuan yang berlaku. Ini termasuk kepatuhan terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 7 Tahun 2014, yang mengatur tentang Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan Bank Perkreditan Rakyat serta Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.

Aksi korporasi akuisisi saham BPR Berkat Artha Melimpah ini semakin menambah deretan tren konsolidasi yang marak terjadi di sektor BPR. Sejak awal tahun 2024, regulator, khususnya OJK, secara aktif mendorong penguatan industri mikro keuangan. Ini dilakukan melalui berbagai upaya, termasuk konsolidasi BPR guna meningkatkan ketahanan dan daya saingnya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memang telah gencar mendorong BPR untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan tata kelola. Upaya ini dapat diwujudkan melalui penggabungan (merger) maupun akuisisi, seperti yang dilakukan oleh Christilia Angelica Widjaja. Tujuannya adalah agar BPR mampu menjadi lebih kompetitif dan efisien, khususnya dalam menghadapi tantangan era digitalisasi yang semakin gencar di sektor perbankan.

Kinerja BPR Masih Melambat hingga Semester I, Begini Kondisi Sejumlah Pemain

Ringkasan

Cucu Eka Tjipta Widjaja, Christilia Angelica Widjaja, akan menjadi pemegang saham mayoritas di BPR Berkat Artha Melimpah setelah mengakuisisi saham dari Budy Setiawan dan Hendrik Suhardiman. Christilia akan memiliki 57,86% saham, menjadikannya Pemegang Saham Pengendali Tunggal (PSP) di BPR tersebut. Akuisisi ini merupakan bagian dari tren konsolidasi di sektor BPR yang didorong oleh OJK.

Proses akuisisi tunduk pada regulasi, termasuk hak kreditur untuk mengajukan keberatan dalam 14 hari. BPR Berkat Artha Melimpah menegaskan kepatuhan terhadap POJK No. 7 Tahun 2014. OJK mendorong konsolidasi BPR melalui merger dan akuisisi untuk memperkuat struktur permodalan dan tata kelola, serta meningkatkan daya saing di era digitalisasi.