Rajiv Nasdem Diperiksa KPK! Kasus Korupsi CSR BI-OJK Mengemuka

Ifonti.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara serius melanjutkan upayanya dalam memberantas korupsi dengan memanggil Rajiv, seorang politikus dari Partai Nasdem, sebagai saksi kunci dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Program Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pemeriksaan terhadap Rajiv dijadwalkan berlangsung pada Senin (27/10/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, secara lugas menjelaskan bahwa Rajiv diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pihak swasta, bukan sebagai representasi politik dari Partai Nasdem. “Hari ini Senin (27/10), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan TPK terkait program sosial atau CSR di Bank Indonesia dan OJK. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama Rajiv, swasta,” terang Budi dalam keterangan tertulisnya.

Meskipun rincian materi pemeriksaan yang akan digali dari Rajiv belum dapat disampaikan oleh Budi hingga proses pemeriksaan selesai, pemanggilan ini menandai babak baru dalam pengembangan kasus korupsi yang telah mengguncang sektor keuangan dan legislatif. Kasus ini berpusat pada dugaan penyalahgunaan dana program sosial yang seharusnya dialokasikan untuk kepentingan masyarakat, namun justru diduga diselewengkan untuk keuntungan pribadi.

Sebagai informasi penting, sebelum pemanggilan Rajiv, KPK telah lebih dulu menetapkan dua mantan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2023, yaitu Heri Gunawan dan Satori, sebagai tersangka dalam perkara ini. Penetapan ini mengindikasikan adanya praktik korupsi sistematis yang melibatkan figur-figur berpengaruh di legislatif.

Investigasi mendalam KPK mengungkap bahwa Heri Gunawan diduga menerima total dana sebesar Rp15,86 miliar dari berbagai sumber. Rinciannya mencakup Rp6,26 miliar yang berasal dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, serta Rp1,94 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya. Jumlah fantastis ini menunjukkan skala penyalahgunaan wewenang yang masif.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Kamis (7/8/2025) menjelaskan bahwa Heri Gunawan tidak hanya menerima uang haram tersebut, tetapi juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Modus operandi yang digunakan cukup canggih, yaitu dengan memindahkan seluruh uang yang diterima melalui yayasan yang dikelolanya ke rekening pribadi melalui metode transfer. Bahkan, untuk menampung dana hasil pencairan, ia meminta anak buahnya membuka rekening baru melalui metode setor tunai, sebuah upaya sistematis untuk menyamarkan jejak transaksi ilegalnya.

Dana gelap tersebut kemudian dimanfaatkan oleh Heri Gunawan untuk memperkaya diri dan memenuhi berbagai kepentingan pribadinya. Di antaranya digunakan untuk pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, hingga akuisisi kendaraan roda empat. Ini menggambarkan bagaimana dana yang seharusnya mengalir untuk kesejahteraan publik justru dialihkan untuk gaya hidup mewah dan investasi personal.

Serupa dengan Heri Gunawan, tersangka Satori juga terbukti menerima aliran dana ilegal yang tidak kalah besar, mencapai total Rp12,52 miliar. Rincian penerimaan Satori meliputi Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan Rp1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya. Pola penerimaan dana dari sumber yang sama memperkuat dugaan adanya praktik korupsi terstruktur.

Seperti halnya Heri Gunawan, Satori juga menggunakan uang haram tersebut untuk memenuhi kebutuhan pribadinya. Dana itu dialokasikan untuk penempatan deposito, pembelian tanah untuk pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta berbagai aset lainnya. Lebih jauh, Satori diduga melakukan rekayasa perbankan yang licik, meminta salah satu bank menyamarkan penempatan deposito sehingga pencairan dana tidak mudah teridentifikasi dalam rekening koran, sebuah langkah berani untuk menghindari deteksi penegak hukum.

Ringkasan

KPK memanggil politikus Nasdem, Rajiv, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (27/10/2025). Rajiv diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pihak swasta.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua mantan anggota Komisi XI DPR RI, Heri Gunawan dan Satori, sebagai tersangka dalam kasus ini. Heri Gunawan diduga menerima Rp15,86 miliar, dan Satori menerima Rp12,52 miliar dari BI, OJK, dan Mitra Kerja Komisi XI DPR RI. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan dilakukan pencucian uang.