Pajak Kripto Capai Rp 1,7 Triliun pada Kuartal III-2025, Indodax Kontributor Terbesar

JAKARTA. Industri aset kripto di Indonesia semakin menunjukkan taringnya sebagai kontributor nyata terhadap perekonomian nasional. Buktinya, hingga September 2025, penerimaan pajak dari sektor ini telah mencapai angka impresif Rp 1,71 triliun, sebagaimana dilaporkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Angka fantastis ini mengukuhkan lonjakan signifikan sejak regulasi pajak kripto mulai diberlakukan pada tahun 2022. Fenomena ini sekaligus menjadi penegas bahwa aset digital telah bertransformasi dari sekadar alat spekulasi menjadi salah satu sumber penerimaan negara yang kian krusial.

Penerimaan pajak dari aset kripto memperlihatkan pertumbuhan yang konsisten dan berkelanjutan dari tahun ke tahun. Pemerintah berhasil mengumpulkan Rp 246,45 miliar pada tahun 2022, diikuti dengan Rp 220,83 miliar pada tahun 2023.

Transaksi Derivatif Kripto Capai Rp 24,95 Triliun Hingga Mei 2025

Performa ini kemudian melonjak tajam pada tahun 2024 dengan total Rp 620,4 miliar. Bahkan, dalam kurun waktu sembilan bulan pertama tahun 2025 saja, penerimaan pajak sudah menembus angka Rp 621,3 miliar, melampaui total pencapaian tahun sebelumnya. Dari total Rp 1,71 triliun yang terkumpul, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 menyumbang Rp 836,36 miliar, sementara Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri berkontribusi Rp 872,62 miliar.

Dalam lanskap kontribusi pajak kripto nasional, bursa aset kripto Indodax muncul sebagai penyumbang terbesar. Setoran pajaknya mencapai Rp 297,09 miliar hingga September 2025, terdiri dari PPN sebesar Rp 127,89 miliar dan PPh sebesar Rp 169,20 miliar. Angka ini mencerminkan sekitar 48,5% dari total penerimaan pajak kripto di seluruh Indonesia.

Kinerja Indodax juga menunjukkan tren pertumbuhan yang stabil dan impresif, meningkat dari Rp 114,63 miliar pada tahun 2022 menjadi Rp 283,95 miliar pada tahun 2024, dan kini hampir menyentuh Rp 300 miliar hanya dalam sembilan bulan pertama tahun 2025.

Vice President Indodax, Antony Kusuma, menyoroti peningkatan ini sebagai cerminan nyata dari kepatuhan industri terhadap regulasi yang berlaku, sekaligus bertumbuhnya kepercayaan publik terhadap potensi aset digital. “Pajak kripto yang terus naik menunjukkan bahwa bursa domestik memegang peran penting dalam ekosistem digital Indonesia,” ujarnya pada Jumat (7/11/2025).

Harga Bitcoin Capai Rp 2 Miliar, Penerimaan Pajak Kripto Tembus Rp 1,61 Triliun

Antony berpendapat bahwa pemberlakuan regulasi pajak sejak tahun 2022 telah memberikan kepastian hukum yang sangat dibutuhkan bagi para investor, sehingga mendorong terciptanya pasar kripto yang lebih transparan dan berkelanjutan.

Lebih lanjut, Antony menilai bahwa penerimaan pajak kripto kini bukan hanya sekadar angka, melainkan juga indikator penting bagi legitimasi industri ini. “Semakin besar kontribusinya ke kas negara, semakin kuat posisi kripto dalam sistem keuangan digital Indonesia,” tegasnya.

Ia menambahkan, pertumbuhan pajak yang konsisten ini merupakan penanda semakin kokohnya ekosistem domestik di tengah derasnya arus transformasi ekonomi digital.

Kendati demikian, industri ini tidak luput dari tantangan. Sinkronisasi kebijakan yang lebih erat antara Kementerian Keuangan, Bappebti, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih sangat diperlukan guna mewujudkan pengawasan yang lebih efektif dan terpadu. Selain itu, pelaku industri juga dituntut untuk terus adaptif menghadapi fluktuasi harga global, inovasi teknologi blockchain yang pesat, serta dinamika regulasi internasional yang terus berkembang.

Kemenkeu Catat Setoran Pajak Daerah Capai Rp 64,1 Triliun Hingga April 2025

Dengan optimisme yang kuat, Antony meyakini bahwa Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi pusat perdagangan aset digital terkemuka di Asia Tenggara, asalkan didukung oleh regulasi yang adaptif dan pelaku industri yang patuh. “Pajak yang sehat akan menciptakan kepercayaan, transparansi, dan pertumbuhan berkelanjutan,” pungkasnya.

Lonjakan penerimaan pajak kripto ini secara gamblang menunjukkan bahwa industri aset digital di Indonesia kini tengah memasuki fase kematangan. Dengan dukungan regulasi yang kuat, dorongan inovasi yang tiada henti, dan kepatuhan fiskal yang teguh, sektor kripto telah menjelma menjadi bagian integral dari perekonomian digital nasional, sekaligus menjadi pilar penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis teknologi di tanah air.