
JAKARTA, Ifonti.com – Para pemilik emas batangan PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) atau Antam perlu memperhatikan informasi terbaru mengenai pergerakan harga buyback. Pada perdagangan hari ini, Minggu (9/11/2025), harga buyback emas Antam terpantau stagnan di level Rp2.164.000 per gram, menunjukkan stabilitas di pasar emas domestik.
Harga buyback ini merupakan penawaran yang diberikan oleh Antam untuk membeli kembali emas yang telah mereka distribusikan. Dikutip langsung dari laman resmi Logam Mulia, emas Antam yang dapat dibeli kembali adalah produk yang memiliki sertifikat LBMA (London Bullion Market Association), sebuah standar pengakuan global yang menjamin kualitas dan kemurniannya. Emas batangan ANTAM LM diakui secara internasional, dan harga jual kembali yang ditawarkan selalu mengikuti dinamika pergerakan harga emas dunia. Penting untuk diketahui bahwa harga jual kembali berlaku sama untuk semua pecahan berat dan tahun produksi, memberikan kepastian bagi para investor.
Secara umum, buyback emas didefinisikan sebagai transaksi menjual kembali emas—baik dalam bentuk logam mulia, batangan, maupun perhiasan—kepada pihak penjual aslinya atau institusi yang bersangkutan. Meskipun harga yang dibanderol untuk buyback biasanya lebih rendah dibandingkan harga jual saat itu, potensi keuntungan tetap ada. Investor dapat meraup profit yang signifikan apabila terdapat selisih harga beli dan harga buyback yang cukup besar, terutama jika harga emas dunia mengalami kenaikan substansial sejak pembelian awal.
: Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 di Pegadaian Stabil Hari Ini Minggu 9 November 2025
Dalam melakukan transaksi buyback emas Antam, terdapat regulasi perpajakan yang wajib diperhatikan. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai nominal lebih dari Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran pajaknya adalah 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk yang tidak memiliki NPWP. PPh 22 ini akan langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima oleh penjual, memastikan transparansi dalam setiap transaksi.
Guna mendukung kelancaran transaksi dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, pelanggan diwajibkan untuk memastikan kelengkapan dokumen identitas. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022, Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini telah berfungsi secara sah sebagai NPWP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap pelanggan untuk memastikan data identitas, khususnya NIK, telah lengkap dan sesuai di setiap proses transaksi buyback emas.
Berikut adalah simulasi detail perhitungan buyback emas Antam yang dapat menjadi panduan bagi Anda pada hari ini, Minggu 9 November 2025, di Galeri Resmi Antam Logam Mulia:
| Berat (gram) | Taksiran Buyback (Rp) | PPh 22 (0,25%) | Meterai (Rp) | Perkiraan Hasil Setelah Pajak (Rp) |
|---|---|---|---|---|
| 0,5 | 1.082.000 | – | – | 1.082.000 |
| 1 | 2.164.000 | – | – | 2.164.000 |
| 2 | 4.328.000 | – | – | 4.328.000 |
| 5 | 10.820.000 | – | – | 10.820.000 |
| 10 | 21.640.000 | 54.100 | 10.000 | 21.575.900 |
| 50 | 108.200.000 | 270.500 | 10.000 | 107.919.500 |
| 100 | 216.400.000 | 541.000 | 10.000 | 215.849.000 |
| 500 | 1.082.000.000 | 2.705.000 | 10.000 | 1.079.285.000 |
| 1.000 | 2.164.000.000 | 5.410.000 | 10.000 | 2.158.580.000 |