BI: RUU Redenominasi Rupiah Rp 1.000 Jadi Rp 1 Sudah Masuk Prolegnas 2025-2029

Bank Indonesia (BI) secara resmi mengonfirmasi kelanjutan rencana strategis pemerintah terkait penyederhanaan nominal mata uang Rupiah, atau yang dikenal sebagai redenominasi. Inisiatif penting ini, yang bertujuan untuk mengubah nilai Rp 1.000 menjadi Rp 1, kini telah tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah Tahun 2025–2029.

Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, pada Senin (10/11), menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi ini merupakan inisiatif Pemerintah yang diusulkan oleh Bank Indonesia. Proses pelaksanaannya direncanakan secara cermat dan memerlukan koordinasi erat dengan seluruh pemangku kepentingan terkait, menunjukkan komitmen serius dalam setiap tahapan pembahasannya.

Tujuan utama dari redenominasi ini adalah langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi transaksi di masyarakat, memperkuat kredibilitas mata uang Rupiah di kancah global, serta mendukung modernisasi sistem pembayaran nasional. Denny Prakoso lebih lanjut menjelaskan bahwa Redenominasi Rupiah adalah penyederhanaan jumlah digit pada pecahan mata uang tanpa sedikit pun mengurangi daya beli atau nilai fundamental Rupiah terhadap harga barang dan jasa.

Meskipun progres pembahasan RUU Redenominasi terus berjalan, Bank Indonesia memastikan bahwa implementasi akan dilakukan dengan pertimbangan yang sangat matang. Faktor-faktor krusial seperti stabilitas politik, ekonomi, dan sosial akan menjadi penentu utama, di samping kesiapan teknis yang meliputi aspek hukum, logistik, dan teknologi informasi. Denny menambahkan, Bank Indonesia akan tetap fokus pada tugas utamanya menjaga stabilitas nilai Rupiah dan mendukung pertumbuhan ekonomi selama seluruh proses redenominasi berlangsung.

Sejalan dengan langkah Bank Indonesia, sebelumnya Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah mengungkapkan rencana untuk menyederhanakan nominal Rupiah. Hal ini terkonfirmasi melalui penugasan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi). Penugasan ini secara eksplisit tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.

Urgensi pembentukan RUU tentang Perubahan Harga Rupiah ini dinilai dapat mendorong efisiensi perekonomian nasional, yang pada gilirannya diharapkan meningkatkan daya saing bangsa. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk menjaga kesinambungan perkembangan perekonomian nasional dan memelihara nilai Rupiah yang stabil sebagai cerminan daya beli masyarakat. Redenominasi diklaim akan semakin meningkatkan kredibilitas mata uang Rupiah di mata publik dan pasar internasional.