PKPU Kembali Hantui WIKA: Anak Usaha Terlilit Masalah?

Emiten konstruksi pelat merah, PT Wijaya Karya Tbk (WIKA), mengonfirmasi kabar mengenai permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan terhadap salah satu entitas anak usahanya. Informasi penting ini disampaikan melalui keterbukaan informasi di laman Bursa Efek Indonesia (BEI), menarik perhatian investor dan pelaku pasar terhadap dinamika perusahaan konstruksi terbesar di Indonesia ini.

Anak usaha WIKA yang menjadi objek permohonan PKPU tersebut adalah PT Wijaya Karya Industri & Konstruksi (WIKON). Permohonan PKPU ini secara resmi diterima oleh WIKON pada tanggal 10 November 2025.

Menurut penjelasan Corporate Secretary WIKA, Ngatemin alias Emin, dalam keterbukaan informasi perusahaan, permohonan PKPU tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 352/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst, yang tercatat pada tanggal 6 November 2025. Situasi ini menunjukkan adanya pihak ketiga yang menuntut penyelesaian kewajiban utang dari WIKON.

Menanggapi permohonan tersebut, sidang perdana terkait PKPU WIKON dijadwalkan akan digelar pada tanggal 20 November 2025 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Meskipun demikian, pihak WIKA menegaskan bahwa adanya permohonan PKPU ini tidak akan memiliki dampak signifikan terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan operasional induk perusahaan secara keseluruhan. Pernyataan ini bertujuan untuk meyakinkan pasar mengenai stabilitas perseroan.

Perlu diketahui, ini bukan kali pertama WIKON berhadapan dengan gugatan serupa. Sebelumnya, pada tanggal 29 Agustus 2025, WIKON juga sempat menerima gugatan PKPU dari PT Dharma Sarana Sejahtera. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 263/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst, menunjukkan adanya serangkaian tantangan hukum yang dihadapi oleh anak usaha WIKA ini.

Wijaya Karya (WIKA) Catat Rugi Rp3,21 Triliun per Kuartal III 2025, Ada Peran Whoosh?

Ini Kata Wika Beton (WTON) Soal Gugatan PKPU Rp 1,25 Miliar terhadap Anak Usaha

Ringkasan

PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) mengonfirmasi bahwa anak usahanya, PT Wijaya Karya Industri & Konstruksi (WIKON), menerima permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada 10 November 2025. Permohonan ini terdaftar dengan nomor perkara 352/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst dan sidang perdana dijadwalkan pada 20 November 2025 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Corporate Secretary WIKA, Ngatemin, menyatakan bahwa permohonan PKPU ini tidak akan berdampak signifikan terhadap kinerja keuangan dan operasional WIKA secara keseluruhan. Sebelumnya, WIKON juga pernah menerima gugatan PKPU dari PT Dharma Sarana Sejahtera pada 29 Agustus 2025, yang menunjukkan WIKON menghadapi serangkaian tantangan hukum.