Trump Teken UU Kripto: Indodax Ungkap Strategi Dolar AS Menguat

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah resmi menandatangani Genius Act, sebuah undang-undang krusial yang secara spesifik mengatur aset kripto, terutama stablecoin. Kebijakan ini menandai tonggak penting bagi industri kripto global.

Menurut Chairman Indodax, Oscar Darmawan, pengesahan Genius Act adalah momen bersejarah bagi pengembangan aset kripto, khususnya stablecoin di AS. Ia menilai ini sebagai langkah strategis yang tidak hanya memperkuat posisi dolar AS di era digital, tetapi juga menjadi bentuk pengakuan resmi terhadap peran stablecoin dalam sistem keuangan global yang terus berkembang. Pernyataan tersebut disampaikan Oscar kepada Kontan pada Jumat (8/8/2025).

Dalam pandangannya, kebijakan ini merupakan bagian tak terpisahkan dari strategi makro Amerika Serikat untuk mempertahankan dominasi dolar sebagai mata uang cadangan dunia. Dengan menetapkan bahwa stablecoin hanya boleh diterbitkan oleh institusi yang diawasi ketat dan dijamin 100% oleh dolar tunai atau US Treasury, AS secara cerdas memanfaatkan inovasi teknologi blockchain untuk memperluas pengaruh ekonominya secara global.

Oscar Darmawan lebih lanjut mencermati bahwa stablecoin, yang sebelumnya mungkin dianggap bukan prioritas utama, kini telah diangkat ke ranah kebijakan strategis. Ini menunjukkan komitmen AS untuk tidak hanya memimpin inovasi dalam industri kripto, tetapi juga memastikan inovasi tersebut tetap berakar kuat pada kekuatan mata uang mereka.

Regulasi ini, sambungnya, berpotensi menciptakan sumber permintaan baru terhadap US Treasury dalam skala yang sangat besar. Jika adopsi stablecoin terus meningkat pesat dan seluruh cadangannya harus ditempatkan pada aset-aset dolar, fundamental dolar AS diprediksi akan semakin perkasa di panggung ekonomi global.

Ringkasan

Presiden Donald Trump telah menandatangani Genius Act, undang-undang yang mengatur aset kripto, khususnya stablecoin, di Amerika Serikat. Kebijakan ini dipandang sebagai momen penting bagi pengembangan aset kripto secara global dan pengakuan resmi terhadap peran stablecoin.

Menurut Chairman Indodax, Oscar Darmawan, undang-undang ini merupakan bagian dari strategi AS untuk mempertahankan dominasi dolar. Dengan mewajibkan stablecoin diterbitkan oleh institusi yang diawasi dan dijamin dolar, AS memanfaatkan teknologi blockchain untuk memperluas pengaruh ekonomi dan memperkuat fundamental dolar di pasar global.