Awas! OJK: Penipuan Keuangan Rp 7,5 Triliun Mengintai Anda!

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengingatkan generasi muda akan bahaya scam atau penipuan online yang semakin marak. Data terbaru dari OJK menunjukkan bahwa total kerugian masyarakat akibat penipuan di sektor keuangan telah mencapai angka fantastis, yaitu Rp 7,5 triliun, terhitung sejak Januari hingga akhir Oktober 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan 2025, indeks literasi keuangan Indonesia berada pada angka 66,46%, sementara indeks inklusi keuangan nasional mencapai 80,51%. Angka ini menunjukkan bahwa meskipun tingkat inklusi keuangan cukup tinggi, pemahaman masyarakat tentang keuangan masih perlu ditingkatkan.

Meskipun demikian, Friderica, yang akrab disapa Kiki, menekankan bahwa masih banyak tantangan yang dihadapi dalam upaya meningkatkan literasi keuangan masyarakat secara menyeluruh. Salah satu tantangan terbesar adalah maraknya scam yang menjerat masyarakat dalam berbagai bentuk penipuan. Tujuan utama para pelaku scam ini adalah untuk memperoleh keuntungan secara tidak jujur, baik itu berupa uang, data pribadi, maupun barang berharga lainnya.

“Setiap hari, kami menerima antara 800 hingga 1000 laporan dari masyarakat yang menjadi korban scam,” ungkap Friderica dalam acara Financial Healing yang diselenggarakan oleh Katadata di Jakarta, Jumat (14/11). Angka ini menggarisbawahi betapa seriusnya masalah penipuan online yang dihadapi masyarakat Indonesia saat ini.

Baca juga:
* OJK: Anak Muda Perlu Financial Healing untuk Kelola Keuangan dengan Bijak
* OJK Kembali Raih Penghargaan Penegakan Hukum Sangat Baik dari Bareskrim Polri
* Manuver BSI (BRIS) di Bisnis Bullion Bank Usai Kantongi Izin Simpanan OJK

Modus Kasus Scam

Friderica menjelaskan bahwa kasus scam telah mencapai tingkat yang sangat memprihatinkan. Salah satu modus yang paling sering terjadi adalah penipuan dalam transaksi belanja online. Jumlah laporan terkait penipuan jenis ini mencapai lebih dari 58 ribu kasus, dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

Selain penipuan transaksi belanja, modus lain yang juga meresahkan adalah fake call. Dalam modus ini, pelaku berpura-pura menjadi teman atau saudara korban, atau bahkan mengaku mengalami kecelakaan. Pelaku kemudian memanfaatkan kepanikan korban untuk meminta sejumlah uang tanpa memberi kesempatan bagi korban untuk berpikir jernih.

“Karena panik dan sebagainya, korban kemudian langsung mentransfer sejumlah uang yang mereka minta,” jelas Kiki. Modus ini menunjukkan betapa lihainya para pelaku scam dalam memanfaatkan emosi dan psikologi korban.

Kiki juga menyoroti maraknya penipuan investasi, terutama yang menyasar anak muda. Ia mengatakan bahwa banyak anak muda yang tertarik dengan investasi, namun justru terjerumus ke dalam investasi bodong. Hal ini menunjukkan pentingnya edukasi mengenai investasi yang benar dan aman. Dengan berbagai tantangan ini, OJK memiliki peran krusial dalam melindungi masyarakat dari berbagai ancaman scam dan investasi bodong.

“Masyarakat juga harus semakin waspada, harus mampu membentengi dirinya agar tidak terjebak scam atau investasi bodong,” tegas Kiki. Kewaspadaan dan kehati-hatian menjadi kunci utama untuk menghindari jeratan penipuan online.

Terkait financial healing, Kiki menjelaskan bahwa hal ini berkaitan erat dengan bagaimana masyarakat menyembuhkan luka masa lalu terkait keuangan dan mempersiapkan diri untuk masa depan yang lebih baik. Selain perencanaan keuangan yang matang, generasi muda juga perlu memahami dasar-dasar investasi yang benar.

Oleh karena itu, ia kembali mengingatkan generasi muda untuk selalu berhati-hati dan tidak menjadi korban scam. “Karena mereka [pelaku scam] mempelajari kita, mengamati media sosial, melakukan profiling, dan terus berinovasi menemukan cara baru untuk mengelabui masyarakat,” pungkas Kiki.

Penipuan Sektor Keuangan Capai Rp 7,5 Triliun Tahun Ini

OJK mencatat bahwa total kerugian masyarakat akibat penipuan di sektor keuangan mencapai Rp 7,5 triliun sejak Januari hingga akhir Oktober 2025. Angka ini merupakan akumulasi dari berbagai jenis penipuan online yang berhasil menjerat masyarakat.

Kiki menjelaskan bahwa sejak diluncurkan pada November 2024 hingga 31 Oktober 2025, Indonesia Anti Scam Center (IASC) telah menerima sebanyak 323.841 laporan penipuan. Jumlah laporan ini menggambarkan betapa luasnya dampak negatif dari penipuan online di Indonesia.

Dari total laporan tersebut, 183.732 laporan disampaikan oleh korban melalui pelaku usaha sektor keuangan, seperti bank dan penyedia sistem pembayaran. Sementara itu, 140.109 laporan lainnya dilaporkan langsung ke OJK.

“Jumlah rekening yang dilaporkan mencapai 530.794, dan sebanyak 100.565 di antaranya sudah diblokir,” kata Friderica dalam keterangannya, Jumat (7/11). Pemblokiran rekening ini merupakan salah satu upaya OJK untuk meminimalisir dampak kerugian yang dialami oleh korban scam.

Ia menambahkan bahwa total dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp 383,6 miliar. OJK berjanji akan terus meningkatkan kapasitas IASC agar penanganan laporan penipuan di sektor keuangan bisa dilakukan lebih cepat dan efektif. Peningkatan kapasitas ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat.

Dari aspek layanan konsumen, sejak 1 Januari hingga 20 Oktober 2025, OJK menerima 422.428 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK). Dari jumlah tersebut, terdapat 43.101 pengaduan resmi, yang didominasi oleh sektor perbankan dan fintech.

Rinciannya adalah: 16.067 pengaduan dari perbankan, 16.635 dari fintech, 8.367 dari perusahaan pembiayaan, 1.456 dari asuransi, dan 576 dari pasar modal serta industri keuangan non-bank lainnya. Data ini menunjukkan bahwa sektor perbankan dan fintech menjadi sektor yang paling rentan terhadap pengaduan konsumen.

Selain itu, terdapat 20.378 pengaduan terkait entitas ilegal sepanjang Januari–Oktober 2025. Dari total tersebut, 16.343 laporan berkaitan dengan pinjaman online ilegal dan 4.035 terkait investasi bodong. Hal ini mengindikasikan bahwa pinjaman online ilegal dan investasi bodong masih menjadi masalah serius yang perlu ditangani secara serius.