Tabel Harga Buyback Emas Antam Hari Ini Minggu, 16 November 2025 & Besaran Pajaknya

Ifonti.com , JAKARTA — Para pemilik investasi emas Antam perlu mencermati pergerakan harga jual kembali. Pada perdagangan hari ini, Minggu, 16 November 2025, harga buyback emas PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) terpantau stagnan. Angka yang ditetapkan berada di level Rp2.209.000 per gram, menunjukkan tidak ada perubahan signifikan dari hari sebelumnya.

Informasi yang dihimpun dari laman resmi Logam Mulia menegaskan bahwa emas Antam yang diterima untuk buyback adalah produk dengan sertifikat LBMA (London Bullion Market Association) yang dikeluarkan langsung oleh perusahaan. Pengakuan global ini menjadikan emas batangan ANTAM LM sebagai aset yang diakui secara internasional, dengan harga jual kembali yang senantiasa mengikuti fluktuasi harga emas dunia. Penting untuk diketahui, harga jual kembali ini berlaku sama untuk semua pecahan dan tidak terpengaruh oleh tahun produksi emas tersebut.

Istilah “buyback emas” merujuk pada proses transaksi di mana individu menjual kembali emas yang dimilikinya, baik itu dalam bentuk logam mulia, batangan, maupun perhiasan, kepada pihak pembeli seperti Antam. Meskipun umumnya harga buyback cenderung lebih rendah dibandingkan harga jual pada saat yang sama, potensi keuntungan tetap ada. Keuntungan ini dapat diraih apabila terdapat selisih yang substansial antara harga beli awal dengan harga jual kembali yang berlaku.

Penting bagi investor untuk memahami ketentuan pajak terkait transaksi buyback emas. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap penjualan kembali emas batangan ke Antam yang nilainya melebihi Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran PPh 22 adalah 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. Pajak ini akan dipotong secara langsung dari total nilai buyback yang diterima nasabah, memastikan transparansi dalam setiap transaksi.

Selain ketentuan pajak, kelengkapan dan kesesuaian data identitas menjadi prasyarat penting dalam setiap transaksi buyback. Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Badan, dan Instansi Pemerintah, Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini telah resmi berfungsi sebagai NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Oleh karena itu, pelanggan wajib memastikan data identitas mereka, khususnya NIK, lengkap dan sesuai agar proses transaksi berjalan lancar tanpa hambatan.

Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut adalah simulasi buyback emas Antam di Galeri Resmi Antam Logam Mulia pada hari ini, Minggu, 16 November 2025, lengkap dengan perkiraan hasil setelah pemotongan pajak dan biaya meterai:

Berat (gram) Taksiran Buyback (Rp) PPh 22 (0,25%) Meterai (Rp) Perkiraan Hasil Setelah Pajak (Rp)
0,5 1.104.500 1.104.500
1 2.209.000 2.209.000
2 4.418.000 4.418.000
5 11.045.000 11.045.000
10 22.090.000 55.225 10.000 22.024.775
50 110.450.000 276.125 10.000 110.163.875
100 220.900.000 552.250 10.000 220.337.750
500 1.104.500.000 2.761.250 10.000 1.101.728.750
1.000 2.209.000.000 5.522.500 10.000 2.203.467.500