Fitur Ramah Anak 2027: Platform Digital Sudah Sampai Mana?

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo) mengapresiasi komitmen sejumlah platform digital dalam menghadirkan fitur ramah anak. Langkah ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah 17/2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dalam Perlindungan Anak, yang dikenal sebagai PP Tunas. PP Tunas mewajibkan seluruh PSE untuk memiliki fitur ramah anak selambatnya Maret 2027.

“Banyak platform yang terus mengembangkan fitur ini. Perkembangannya cukup menggembirakan. Kami memberikan tenggat waktu, dan jika tidak comply, akan ada sanksi,” tegas Direktur Penyidikan Digital Kominfo, Irawati Tjipto Priyanti, dalam acara ‘Tumbuh di Era Digital: Meningkatkan Kesejahteraan dan Ketangguhan Remaja di Indonesia’ di Jakarta, Kamis (20/11).

Irawati mengungkapkan bahwa beberapa platform besar telah berdiskusi dengan Kominfo mengenai kewajiban ini. Meskipun enggan memberikan rincian spesifik, ia menyebutkan bahwa platform-platform besar, termasuk YouTube, sedang dalam proses serius mengembangkan fitur ramah anak.

Sebagai informasi tambahan, berikut adalah beberapa artikel terkait yang sebelumnya telah membahas isu ini:

* Konten Tak Ramah Anak Marak di Medsos, Pemerintah Kaji Aturan Lintas Kementerian
* Kominfo Kaji Aturan Internet Ramah Anak, Ditargetkan Terbit Bulan Depan
* Kominfo Segera Terbitkan Aturan AI dan Internet Ramah Anak

Lebih lanjut, Irawati menambahkan, “YouTube sudah bagus, Google juga. Kemarin saya sempat mengundang Meta. GoTo sepertinya juga sudah memiliki visinya.” Pernyataan ini menunjukkan optimisme Kominfo terhadap keseriusan berbagai platform dalam melindungi anak-anak di dunia digital.

Dr. Garth Graham, Global Head of Health YouTube, dalam kesempatan yang sama, menyatakan bahwa YouTube akan segera meluncurkan fitur yang memungkinkan pengguna mengatur batasan waktu dan kontrol atas konten video Shorts. Inovasi ini menjadi bagian dari pembaruan fitur yang dirancang khusus untuk penonton anak-anak.

“Intervensi kecil, namun krusial menurut para ahli, adalah memberikan kontrol dan pengaturan waktu penggunaan kepada anak-anak. Fitur ini memungkinkan pengguna untuk menetapkan batasan harian dalam menonton video Shorts,” jelas Garth Graham pada Kamis (20/11).

YouTube sendiri telah merilis berbagai fitur yang disesuaikan untuk berbagai kelompok usia, mulai dari anak-anak, pra-remaja, hingga remaja. Selain YouTube Kids, platform ini menyediakan pengaturan konten melalui fitur ‘Supervised Experience’ untuk anak-anak di bawah 13 tahun. Sementara itu, remaja usia 13 hingga 17 tahun dapat memanfaatkan pilihan ‘Voluntary Supervised Experiences for Teens’.

Selain itu, YouTube juga membatasi rekomendasi video berulang untuk konten-konten yang dianggap kurang pantas, seperti penggambaran remaja yang kejam, agresi sosial, saran keuangan yang tidak realistis, serta konten yang mengidealkan atau membandingkan fisik dan berat badan.

“Kami juga mengurangi frekuensi kemunculan konten seperti ini bagi remaja di seluruh dunia untuk mencegah kebiasaan menonton berulang yang berlebihan,” demikian pernyataan resmi dari YouTube.

Menteri Kominfo, Meutya Hafid, turut memberikan apresiasi kepada platform Roblox atas inisiatifnya memasang teknologi kamera pendeteksi usia sebagai langkah perlindungan anak.

“Inovasi yang dilakukan Roblox merupakan respons positif terhadap regulasi yang sedang diterapkan pemerintah Indonesia,” ujar Meutya dalam Festival Anak Sedunia 2025, seperti dikutip dari Antara, Kamis (20/10).

Pengembangan fitur ini sebelumnya telah diungkapkan oleh Roblox dalam wawancara eksklusif bersama Katadata.co.id pada Oktober lalu. VP of Civility and Partnerships Roblox, Tami Bhaumik, menyatakan bahwa platformnya telah meluncurkan lebih dari 100 fitur produk keamanan, khususnya yang ditujukan untuk anak-anak.

Fitur-fitur keamanan tersebut meliputi fitur facial age estimation untuk mengidentifikasi usia asli pengguna, Trusted Connections yang membatasi interaksi anak-anak dengan orang dewasa yang tidak dikenal, serta aturan yang mengharuskan pengguna menunjukkan kartu identitas untuk mengakses konten-konten tertentu.

“Salah satunya adalah fitur parental control yang memungkinkan orang tua terhubung dengan akun anak mereka. Orang tua dapat melihat daftar teman anak, melakukan pemblokiran, mengatur batas waktu, batas pengeluaran, tingkat kesesuaian konten, dan lain sebagainya,” jelas Tami Bhaumik kepada Katadata.co.id, Selasa (14/10).

Sebagai penutup, Kominfo telah mewajibkan seluruh PSE, baik publik maupun privat, untuk memiliki tata kelola perlindungan anak. Perlindungan ini harus diimplementasikan melalui produk, layanan, dan fitur yang dirancang khusus untuk digunakan atau diakses oleh anak-anak. Beberapa aspek penting yang perlu diperhatikan oleh platform meliputi pengaturan iklan, elemen desain, verifikasi usia, perolehan persetujuan dari orang tua atau wali, serta fitur yang memungkinkan orang tua atau wali memantau aktivitas dan pelacakan lokasi anak.

Ringkasan

Kementerian Kominfo mengapresiasi platform digital yang mengembangkan fitur ramah anak, sejalan dengan PP 17/2025 (PP Tunas) yang mewajibkan seluruh PSE memiliki fitur tersebut paling lambat Maret 2027. Beberapa platform besar seperti YouTube, Google, Meta, dan GoTo menunjukkan keseriusan dalam pengembangan fitur ini, meskipun rincian spesifiknya belum diungkapkan.

YouTube akan meluncurkan fitur pengaturan batasan waktu untuk video Shorts, sementara Roblox telah memasang teknologi kamera pendeteksi usia. Kominfo menekankan pentingnya tata kelola perlindungan anak pada PSE, mencakup pengaturan iklan, verifikasi usia, persetujuan orang tua, dan fitur pemantauan aktivitas anak, untuk memastikan lingkungan digital yang aman bagi anak-anak.