Prabowo Gebrak Kemenhan: 2 Badan Baru Urus Alutsista & Cadangan!

Presiden Prabowo Subianto secara signifikan mereformasi struktur organisasi Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dengan membentuk dua badan baru yang strategis. Penambahan ini meliputi Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan serta Badan Cadangan Nasional, menandai langkah konkret dalam penguatan kapabilitas pertahanan negara.

Perubahan fundamental ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 85 Tahun 2025 yang ditandatangani di Jakarta pada 5 Agustus 2025. Aturan baru ini merupakan revisi atas Perpres Nomor 151 Tahun 2024 tentang Kementerian Pertahanan, dan salinannya telah diterima di Jakarta pada Jumat, 8 Agustus.

Selain penambahan dua badan vital tersebut, Presiden Prabowo juga melakukan penyesuaian nomenklatur pada beberapa unit di Kemenhan. Transformasi ini mencakup perubahan Badan Sarana Pertahanan (Baranahan) menjadi Badan Logistik Pertahanan (Baloghan), sementara Badan Penelitian dan Pengembangan kini bertransformasi menjadi Badan Teknologi Pertahanan (Batekhan).

Perubahan signifikan lainnya terlihat pada Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) yang kini berganti nama menjadi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertahanan (BPSDM), menunjukkan fokus yang lebih kuat pada pengembangan SDM. Tidak ketinggalan, Badan Instalasi Strategis Pertahanan (Bainstrahan) kini resmi menyandang nama baru sebagai Badan Informasi dan Komunikasi Intelijen Pertahanan (IKIP).

Secara lebih rinci, pembentukan Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan diatur dalam Perpres 85/2025. Badan ini berada langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pertahanan, serta dipimpin oleh seorang kepala badan. Tugas utamanya adalah menyelenggarakan pemeliharaan dan perawatan alat peralatan pertahanan dan keamanan, sarana pertahanan, serta mengoordinasikan kegiatan farmasi pertahanan.

Sesuai Pasal 35C Perpres 85/2025, badan ini memiliki fungsi vital, termasuk menyusun kebijakan teknis, program, dan anggaran terkait pemeliharaan dan perawatan. Selain itu, badan ini juga bertugas melaksanakan pemeliharaan peralatan, pengamanan, serta koordinasi farmasi pertahanan.

Fungsi krusial lainnya mencakup memantau, menganalisis, mengevaluasi, dan melaporkan pelaksanaan pemeliharaan dan perawatan alat pertahanan dan keamanan, sarana pertahanan, serta koordinasi farmasi pertahanan. Badan ini juga bertanggung jawab atas administrasi badan dan fungsi lain yang didelegasikan oleh menteri. Pasal 35D mengatur struktur organisasi badan ini, yang terdiri atas Sekretariat Badan dan paling banyak lima pusat.

Sementara itu, pembentukan Badan Cadangan Nasional diatur secara spesifik dalam Pasal 35E hingga 35H Perpres yang sama. Mirip dengan badan sebelumnya, Badan Cadangan Nasional juga berada di bawah Menteri Pertahanan dan dipimpin oleh seorang kepala badan, dengan tugas dan fungsi yang akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Pertahanan, menunjukkan kesiapan strategis untuk kebutuhan masa depan.

Ringkasan

Presiden Prabowo Subianto mereformasi Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dengan membentuk dua badan baru, yaitu Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan dan Badan Cadangan Nasional. Perubahan ini diatur dalam Perpres Nomor 85 Tahun 2025 sebagai revisi atas Perpres Nomor 151 Tahun 2024 tentang Kementerian Pertahanan.

Selain pembentukan dua badan baru, dilakukan juga penyesuaian nomenklatur pada beberapa unit di Kemenhan. Badan Sarana Pertahanan (Baranahan) menjadi Badan Logistik Pertahanan (Baloghan), Badan Penelitian dan Pengembangan menjadi Badan Teknologi Pertahanan (Batekhan), dan Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) menjadi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertahanan (BPSDM). Badan Instalasi Strategis Pertahanan (Bainstrahan) berubah menjadi Badan Informasi dan Komunikasi Intelijen Pertahanan (IKIP).