
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut perusahaan kecil belum diwajibkan menyampaikan laporan keuangan melalui Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK), meski aturan baru mewajibkan seluruh perusahaan mulai menggunakan sistem tersebut paling lambat pada 2027.
Purbaya menyebut kewajiban pelaporan melalui PBPK tidak menjadi persoalan bagi perusahaan publik (Tbk) karena selama ini mereka sudah terbiasa menyampaikan laporan secara rutin.
“Kalau Tbk kan udah setiap triwulan juga ada, tinggal kumpulin aja datanya jadi nggak ada yang baru itu,” ujar Purbaya ketika ditemui usai acara Pertemuan Tahunan Bank Indonesia 2025 di Kantor Pusat BI, Jumat malam (28/11).
Bendahara Negara itu menyebut justru yang perlu dicermati adalah kesiapan sektor usaha berskala kecil.
“Yang saya takut kalau perusahaan kecil, tapi saya belum lihat. Perusahaan kecil belum wajib, kayaknya,” kata dia.
Kebijakan PBPK sendiri merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43/2025 tentang Pelaporan Keuangan sebagai turunan dari UU P2SK. Regulasi itu menargetkan seluruh perusahaan, termasuk emiten BEI, untuk mulai menyampaikan laporan keuangan melalui platform terintegrasi tersebut paling lambat pada 2027.
Kemenkeu menilai sistem ini penting untuk memperkuat transparansi dan tata kelola keuangan nasional. Terkait arahan agar pemerintah fokus pada pendekatan sektoral seperti disampaikan Gubernur BI Perry Warjiyo, Purbaya menegaskan prioritas utama tetap menjaga keberlanjutan pertumbuhan ekonomi.
“Yang pertama kita ciptakan pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan aja utamanya itu. Pertama kita maksimalkan pengolahan fiskal saya, uangnya jangan mengganggu lagi. Habis itu belanja pemerintah pusatnya tepat waktu, tepat sasaran,” jelasnya.