Purbaya Restui Revisi UU PPSK: BI Makin Pro Pertumbuhan Ekonomi?

Ifonti.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyambut positif revisi Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Revisi ini diharapkan dapat memperjelas peran Bank Indonesia (BI) dalam memacu pertumbuhan ekonomi nasional.

Menkeu Purbaya meyakini bahwa revisi UU P2SK akan memperkuat sinergi antara pemerintah dan bank sentral dalam upaya mencapai target pertumbuhan ekonomi sebesar 8%. Koordinasi yang lebih baik ini menjadi kunci untuk mengoptimalkan berbagai kebijakan ekonomi.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, draf revisi UU P2SK yang telah diharmonisasi di DPR RI menunjukkan bahwa mandat BI dalam mendukung pertumbuhan ekonomi akan diperjelas dan diperluas.

Baca Juga: Purbaya Bakal Ikut Terbang ke China, Lobi Utang Proyek Kereta Cepat

Draf beleid tersebut menegaskan bahwa BI, dalam setiap kebijakannya, wajib memastikan terciptanya lingkungan ekonomi yang kondusif bagi sektor riil, termasuk mendorong penciptaan lapangan kerja. Dengan demikian, BI tidak hanya fokus pada stabilitas moneter, tetapi juga berkontribusi aktif dalam pertumbuhan ekonomi.

Purbaya, yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), mengungkapkan bahwa selama ini, Kementerian Keuangan, BI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) cenderung bekerja dalam silo-silo kelembagaan masing-masing.

Baca Juga: DPR Singgung Pergantian Sri Mulyani ke Purbaya di Balik Revisi UU PPSK

Dengan revisi UU P2SK, Purbaya berharap keempat institusi yang tergabung dalam KSSK dapat berkoordinasi lebih erat, tanpa terhambat oleh batasan-batasan kelembagaan. Sinergi yang lebih baik ini akan memungkinkan pengambilan keputusan yang lebih komprehensif dan efektif.

“Dengan adanya unsur tadi, kami bisa overlap ketika diskusi dengan Bank Sentral. Jadi ketika saya concern ke pertumbuhan, biasanya kami gelontorkan kebijakan fiskal dan lain-lain, tetapi kan mesin ekonomi enggak hanya fiskal saja, fiskal hanya pemerintah,” ujarnya dalam acara Financial Forum di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (3/12/2025).

Baca Juga: BI Jawab Kritik Purbaya soal SRBI Bikin Uang Beredar Tumbuh Melambat

Purbaya menjelaskan bahwa sebelumnya BI lebih fokus pada menjaga nilai tukar dan stabilitas harga, sementara OJK dan LPS berkonsentrasi pada area kewenangan masing-masing. Namun, dengan target pertumbuhan ekonomi 8%, dibutuhkan dorongan kebijakan yang lebih luas, tidak hanya dari sisi fiskal.

Purbaya mencontohkan pengalamannya saat menjabat sebagai Ketua LPS. Dia menuturkan bahwa dirinya baru diangkat menjadi Menteri Keuangan oleh Presiden Prabowo Subianto pada September 2025.

“Kalau kemarin-kemarin saya diskusi KSSK, pasti mereka akan bilang itu daerah kami, jangan masuk daerah kami. Kalau sekarang, daerah kami juga. Anda kebijakannya beda, pertumbuhan kita bisa susah. Itu tanggung jawab anda juga. Jadi ke depan saya pikir ini amat baik sekali kalau undang-undang jadi,” paparnya.

Mantan Ekonom Danareksa itu menyoroti kebijakan BI dalam menerbitkan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI), yang menurutnya menyebabkan pertumbuhan uang beredar (M0) melambat dari 13% pada September 2025 menjadi 7% di Oktober. Kondisi ini dinilai kurang ideal untuk mendukung pertumbuhan ekonomi.

Padahal, lanjut Purbaya, pada September lalu pemerintah telah menginjeksi sistem keuangan dengan kas sebesar Rp200 triliun melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Akibat perlambatan pertumbuhan M0 pada Oktober, pemerintah memutuskan untuk memindahkan lagi Rp76 triliun dari kas pemerintah di BI ke Bank Mandiri, BNI, BRI, dan Bank Jakarta.

Purbaya berpendapat bahwa SRBI menyerap banyak uang, sehingga pertumbuhan *base money* melambat pada awal kuartal IV/2025. Dengan revisi UU P2SK, ia berharap pemerintah dan BI dapat lebih terbuka, bersatu, dan menyamakan pandangan dengan lebih cepat untuk merumuskan kebijakan yang efektif.

“Nanti ke depan, ketika bisa lebih terbuka, lebih menyatu, kami bisa samakan pandangan dengan lebih cepat,” terangnya, menutup pernyataannya tentang pentingnya revisi UU P2SK bagi perekonomian Indonesia.

Ringkasan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyambut baik revisi UU P2SK yang diharapkan memperjelas peran Bank Indonesia (BI) dalam memacu pertumbuhan ekonomi. Revisi ini bertujuan memperkuat sinergi antara pemerintah dan BI untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi 8%, dengan memperluas mandat BI agar turut mendorong terciptanya lingkungan ekonomi yang kondusif bagi sektor riil.

Purbaya menekankan pentingnya koordinasi antara Kementerian Keuangan, BI, OJK, dan LPS, yang selama ini cenderung bekerja secara terpisah. Ia menyoroti kebijakan SRBI yang dinilai memperlambat pertumbuhan uang beredar, dan berharap dengan revisi UU P2SK, pemerintah dan BI dapat lebih terbuka dan bersatu dalam merumuskan kebijakan ekonomi yang efektif.