Kejagung Buru Aset Duta Palma, Red Notice Cheryl Darmadi Diproses!

Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengintensifkan upaya penerbitan red notice terhadap Cheryl Darmadi, putri konglomerat Surya Darmadi. Cheryl saat ini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan erat dengan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha PT Duta Palma Group.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pihaknya telah menjalin koordinasi erat dengan Direktorat Hubungan Internasional (Hubinter) Polri, Kementerian Hukum dan HAM melalui Ditjen Imigrasi dan Ditjen Pemasyarakatan, serta Kementerian Luar Negeri. Langkah ini ditempuh sebelum berkoordinasi langsung dengan pihak Interpol guna menerbitkan red notice. Selain itu, Kejagung juga telah menetapkan Cheryl Darmadi dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak pekan sebelumnya.

“Tersangka atas nama Cheryl Darmadi, Kejaksaan Agung sudah menetapkan sebagai DPO dan saat ini kami juga sedang berproses untuk permohonan red notice-nya,” ungkap Anang di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Senin (11/8). Anang menambahkan bahwa penyidik sejatinya telah mengidentifikasi keberadaan Cheryl, namun informasi tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut dalam proses penyidikan.

Baca juga:

  • Kejagung Seret Anak Konglomerat Sawit Surya Darmadi Jadi Tersangka Kasus TPPU
  • PPATK Blokir Rekening Pengusaha Ivan Sugianto karena Dugaan TPPU

Cheryl Darmadi, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Asset Pacific sekaligus Ketua Yayasan Darmex, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU tersebut pada Kamis, 2 Januari 2025 lalu. Dalam pengembangan kasus ini, penyidik Kejagung juga turut menetapkan dua entitas korporasi sebagai tersangka, yaitu PT Monterado Mas (MRM) dan PT Alfa Ledo (AL).

Selain penetapan tersangka, Kejagung juga berhasil menyita aset senilai sekitar Rp 6,5 triliun yang berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha di Indragiri Hulu, Riau, menunjukkan komitmen kuat dalam penegakan hukum terhadap praktik korupsi dan pencucian uang.

Ringkasan

Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang memproses penerbitan red notice untuk Cheryl Darmadi, putri Surya Darmadi, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait PT Duta Palma Group. Kejagung telah berkoordinasi dengan berbagai instansi pemerintah sebelum mengajukan permohonan red notice ke Interpol dan telah memasukkan Cheryl Darmadi ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selain menetapkan Cheryl Darmadi sebagai tersangka, Kejagung juga menetapkan PT Monterado Mas (MRM) dan PT Alfa Ledo (AL) sebagai tersangka korporasi dalam kasus ini. Kejagung juga telah menyita aset senilai sekitar Rp 6,5 triliun yang terkait dengan kasus TPPU tersebut, menunjukkan keseriusan dalam menindak praktik korupsi dan pencucian uang.