
Ifonti.com JAKARTA. Jumlah anggota Kelompok Usaha Bank (KUB) milik PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) resmi bertambah. Ini menyusul restu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyetujui Bank Jatim menjadi pemegang saham pengendali PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara (Bank Sultra).
Mengutip keterbukaan informasi (17/12), OJK telah mengeluarkan Surat OJK Nomor SR-432/KO.1802/2025 tanggal 13 Desember 2025 perihal Persetujuan Perubahan Komposisi Kepemilikan Saham PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara. Isinya, OJK memberikan persetujuan atas penambahan komposisi kepemilikan saham di Bank Sultra.
Dalam hal ini, Bank Jatim resmi menjadi pemegang saham pengendali (PSP) Bank Sultra setelah melakukan setoran modal sebesar Rp 100 miliar, yang terdiri atas Rp 25 miliar dalam bentuk setoran tunai dan Rp 75 miliar dalam bentuk agio saham.
Sah! OJK Restui Bank Banten Bergabung Dalam KUB Bank Jatim
“Dengan adanya penambahan PSP baru tersebut, komposisi kepemilikan saham Bank Jatim pada Bank Sultra menjadi sebesar 3,38%,” tulis perusahaan dalam keterbukaan informasi, Rabu (17/12).
Lebih lanjut, berdasarkan surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor SR-432/KO.1802/2025 tanggal 13 Desember 2025, disampaikan pula terkait hasil penilaian kemampuan dan kepatutan PT BPD Jawa Timur Tbk sebagai calon pemegang saham pengendali dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai calon ultimate shareholder PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara melalui pembelian saham telah dicatat dalam administrasi pengawasan Otoritas Jasa Keuangan.