KPK geledah kantor Ditjen Pajak Kemenkeu, cari bukti suap penurunan nilai pajak

Ifonti.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pada Selasa (13/1). Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap penurunan nilai pajak PT Wanatiara Persada.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik. “Benar, Satgas sedang melakukan penggeledahan di kantor DJP,” kata Setyo saat dikonfirmasi, Selasa (13/1).

Terpisah, juru bicara KPK, Budi Prasetyo, juga mengonfirmasi bahwa penyidik kembali melakukan upaya paksa penggeledahan dalam perkara tersebut. Menurutnya, kali ini penggeledahan menyasar kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak.

“Konfirm, hari ini penyidik melanjutkan penggeledahan di kantor pusat Ditjen Pajak,” ujar Budi.

Budi menjelaskan, penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti tambahan guna memperkuat penyidikan kasus dugaan suap penurunan nilai pajak.

Nisya si Pramugari Batik Air Gadungan, Dapat Kesempatan Ikut Pelatihan Awak Kabin Gratis di Kediri

“Penggeledahan tentunya untuk mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara ini,” ucapnya.

Ia menambahkan, perkara dugaan suap penurunan nilai pajak tersebut saat ini telah menjerat lima orang sebagai tersangka. Penyidik KPK terus mendalami peran masing-masing pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Namun demikian, Budi belum membeberkan secara rinci barang bukti yang diamankan dari lokasi penggeledahan. Pasalnya, hingga pernyataan disampaikan, kegiatan penggeledahan masih berlangsung.

“Saat ini kegiatan masih berlangsung,” tegasnya.

Kasus ini bermula dari pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada untuk tahun pajak 2023. Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan potensi kurang bayar pajak sebesar Rp 75 miliar.

Saat perusahaan mengajukan sanggahan, diduga muncul tawaran dari oknum pejabat pajak berupa “paket” penyelesaian secara menyeluruh dengan imbalan sejumlah fee.

Melalui skema tersebut, nilai kewajiban pajak PT WP diduga ditekan secara signifikan. Dari semula Rp 75 miliar, angka pajak turun menjadi sekitar Rp 15,7 miliar atau berkurang hampir 80 persen.

Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT), pada Jumat (9/1). Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Kelima tersangka itu yakni, Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi; Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut, Agus Syaifudin; Tim Penilai KPP Madya Jakut, Askob Bahtiar; Konsultan Pajak, Abdul Kadim Sahbudin; serta staf PT Wanatiara Persada, Edy Yulianto.

Abdul Kadim Sahbudin dan Edy Yulianto selaku pihak pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, Dwi Budi, Agus Syaifudin, dan Askob Bahtiar selaku penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B UU Tipikor atau Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 20 KUHP.