BEI jelaskan definisi saham gorengan, pastikan tetap awasi transaksi

Bursa Efek Indonesia (BEI) memberi penjelasan definisi dari keberadaan saham gorengan dalam perdagangan di pasar modal. BEI mendefinisikan saham gorengan bukan sebagai saham kelompok tertentu melainkan seluruh saham yang melewati proses manipulasi harga.

Untuk itu, nantinya praktik menggoreng saham yang menyebabkan munculnya saham gorengan juga akan diselidiki dan pelakunya akan ditindak.

“Tidak harus saham dari kelompok tertentu. Tetapi seluruh kegiatan yang melakukan manipulasi harga di pasar itu adalah tindak kejahatan pasar modal,” kata Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik di Wisma Danantara, Jakarta pada Sabtu (31/1) malam.

“Seperti tadi yang disampaikan oleh Pak Menko (Airlangga Hartarto), seluruh pihak akan menegakkan hukum di pasar modal,” lanjutnya.

Meski demikian sampai saat ini, Jeffrey menuturkan BEI belum mengetahui siapa pihak yang berada di balik praktik menggoreng saham tersebut.

“Kami tidak tahu (Pemainnya). Itu kan akan ada proses yang dilakukan,” ujarnya.

Sebagai langkah yang dilakukan oleh BEI untuk mengantisipasi saham gorengan, saham-saham yang sering Auto Rejection Atas (ARA) juga akan tetap diawasi.

“Mekanisme pengawasan tetap berjalan. Ya nanti penentuan apakah ada pelanggaran atau tidak itu tentu harus melalui proses yang proper,” kata Jeffrey.

Sebelumnya, Pejabat Sementara (Pjs) Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi menegaskan lembaganya bakal memperkuat pengawasan sekaligus penegakan hukum di pasar modal. Salah satu langkah awal yang disiapkan adalah memulai penyelidikan terhadap praktik goreng-menggoreng saham atau manipulasi pasar.

“Kemudian penguatan pengawasan dan penegakan hukum dengan segera memulai penyelidikan goreng-menggoreng saham atau manipulasi pasar tadi yang disampaikan oleh Pak Menko secara masif,” kata sosok yang akrab disapa Kiki itu.

Tak hanya itu, OJK juga akan ikut serta dalam penegakan hukum kepada para financial influencer atau influencer yang merekomendasikan saham tertentu alias pompom saham.

“Kami juga dalam penanganan hukum yang memberikan efek jera serta penguatan pengawasan market conduct termasuk kepada para influencer,” ungkapnya.

Sebelumnya, pemerintah juga menyatakan komitmennya untuk menindak tegas berbagai praktik spekulatif dan manipulatif di bursa, termasuk saham gorengan yang dinilai merusak integritas pasar serta merugikan investor. Airlangga menegaskan pemerintah tidak akan memberi toleransi terhadap manipulasi harga saham.

“Terkait dengan praktik spekulatif yang merusak pasar, pemerintah tidak mentolerir, sekali lagi pemerintah tidak mentolerir praktik manipulatif share pricing atau saham gorengan manipulatif, yang merugikan investor dan merusak kredibilitas dan integritas pasar modal di Indonesia,” kata Airlangga.

Menurutnya, dampak manipulasi pasar bukan hanya mempengaruhi pergerakan harga saham, tetapi juga bisa menggoyang kepercayaan terhadap sistem keuangan nasional hingga menghambat arus investasi.

“Berpengaruh terhadap tingkat kepercayaan terhadap sistem keuangan nasional dan menghambat arus penanaman modal asing ataupun foreign direct investment yang diperlukan Indonesia untuk mendukung pertumbuhan ekonomi menciptakan lapangan kerja dan pertumbuhan yang berkelanjutan,” ujarnya.