Geledah Rumah Eks Menag Yaqut, KPK Sita Dokumen Penting!

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Jumat (15/8). Tindakan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji di Kementerian Agama untuk tahun anggaran 2023-2024.

Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik KPK berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting serta barang bukti elektronik. Seluruh barang bukti yang disita akan digunakan untuk memperdalam proses penyidikan kasus ini lebih lanjut. “Tim melakukan penggeledahan di rumah saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas) yang berlokasi di daerah Jakarta Timur,” jelas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (15/8), sebagaimana dikutip dari Antara.

Budi Prasetyo juga menambahkan bahwa Yaqut Cholil Qoumas menunjukkan sikap kooperatif selama proses penggeledahan di kediamannya oleh KPK. Meskipun demikian, KPK belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai barang-barang spesifik apa saja, selain dokumen dan bukti elektronik, yang turut disita dari rumah Yaqut.

Selain rumah Yaqut, KPK juga turut menggeledah kediaman seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama. Dari lokasi tersebut, penyidik berhasil menyita satu unit kendaraan roda empat, yaitu mobil Toyota Zennix, sebagai barang bukti. “Tim hari ini melakukan penggeledahan di Depok, Jawa Barat, salah satu rumah dari ASN di Kementerian Agama, mengamankan satu unit kendaraan roda empat,” tambah Budi.

Sebelumnya, dalam rangkaian investigasi korupsi haji ini, KPK telah mengambil langkah tegas dengan mencegah Yaqut dan dua individu lainnya bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini berlaku selama enam bulan ke depan untuk kepentingan penyidikan terkait pembagian kuota ibadah haji 2024. “Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang, yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” terang Budi kepada wartawan pada Selasa (12/8).

Dua individu lain yang dicegah tersebut adalah IAA, yang merupakan mantan staf khusus Yaqut saat menjabat sebagai Menteri Agama, dan FHM yang berasal dari kalangan swasta. Budi menegaskan bahwa kehadiran ketiga pihak tersebut di Indonesia sangat krusial dan dibutuhkan untuk kelancaran proses penyidikan kasus korupsi yang tengah berlangsung.

Ringkasan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait dugaan korupsi penentuan kuota haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2023-2024. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik yang akan digunakan untuk memperdalam penyidikan kasus ini.

Selain rumah Yaqut, KPK juga menggeledah kediaman seorang ASN Kementerian Agama dan menyita satu unit mobil. Sebelumnya, KPK telah mencegah Yaqut dan dua individu lainnya (IAA, mantan staf khusus Yaqut, dan FHM dari swasta) bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan untuk kepentingan penyidikan kasus korupsi kuota haji 2024.