Menko Airlangga sebut demutualisasi bursa dilakukan lewat private placement & IPO

Ifonti.com , JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan demutualisasi akan dilakukan melalui penambahan modal tanpa hak memberikan efek terlebih dahulu atau private placement dan melalui penawaran umum perdana atau initial public offering (IPO).

“Demutualisasi Bursa dapat dilakukan melalui private placement dan lewat IPO,” ucap Airlangga dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) OJK, di Jakarta, Kamis (5/2/2026).

Selanjutnya, kata Airlangga, hal-hal teknis mengenai demutualisasi ini akan dibahas lebih lanjut.

: Ingin Jadi Pemegang Saham BEI, Danantara Tunggu Regulasi Demutualisasi

Airlangga menuturkan demutualisasi ini menjadi penting agar transparansi dan akuntabilitas dapat terjaga, serta terjadi pemisahan yang jelas antara Bursa dan Anggota Bursa.

Pejabat Sementara (Pjs) Kepala  Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menuturkan private placement dan IPO menjadi opsi yang akan dilihat bersama saat rumusan Peraturan Pemerintah mengenai demutualisasi keluar.

: : APEI Bentuk Satgas Siap Siaga Dukung Demutualisasi BEI

Saat ini, kata dia, PP mengenai demutualisasi tengah berada dalam proses perumusan dan akan mengalami pembahasan dan konsultasi bersama DPR. Menurut Hasan, Kementerian Keuangan akan melibatkan OJK secara penuh saat menyusun dan merumuskan rancangan PP yang dimaksud.

“Nah, nanti kita lihat mekanismenya di sana untuk opsi-opsi terkait tadi, bagaimana kemudian membuat bentuk kelembagaan Bursa Efek yang saat ini mutual menjadi demutual,” ujar Hasan.

: : Bos Danantara Sebut Asing Bisa Jadi Pemegang Saham usai Demutualisasi BEI

Demutualisasi ini menurut Hasan tentunya akan menggunakan aksi korporasi yang memungkinkan untuk dilakukannya penawaran kepada pemegang saham lain.

Sebelumnya, Pejabat Sementara (Pjs) Ketua Otoritas Jasa Keuangan Friderica Widyasari Dewi menjelaskan demutualisasi Bursa Efek Indonesia sesuai dengan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

“Kami berkomitmen untuk melanjutkan demutualisasi Bursa Efek dalam rangka peningkatan governance dan juga mengurang konflik kepentingan,” kata Friderica atau yang akrab disapa Kiki, di Jakarta, Minggu (1/2/2026).

Dia melanjutkan dalam Undang-Undang P2SK disebut bahwa kepemilikan Bursa dibuka agar pihak lain, selain perantara pedagang efek bisa menjadi pemegang saham Bursa Efek dalam rangka penguatan governance dan juga mitigasi. Mitigasi tersebut menurutnya seperti benturan kepentingan.

Lalu untuk peningkatan independensi, transparansi, dan efisiensi pelaksanaan kegiatan di Bursa Efek.

“OJK akan terus melakukan pembahasan bersama dengan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan maupun dengan Bursa Efek Indonesia itu sendiri, tentunya dalam rangka persiapan implementasi demutualisasi Bursa Efek Indonesia,” ujar Kiki.