Bukit Asam (PTBA) kini menyandang status sebagai perusahaan perseroan

Ifonti.com JAKARTA. PT Bukit Asam Tbk (PTBA) mengumumkan perubahan nama perusahaan seiring dengan status Perusahaan Perseroan (Persero) yang didapat oleh emiten tersebut.

Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), PTBA telah menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 16 Desember 2025 lalu yang di antaranya memutuskan terkait perubahan Anggaran Dasar perusahaan utamanya dalam rangka menyesuaikan dengan Undang-Undang BUMN.

Salah satu perubahan Anggaran Dasar yang disetujui dalam RUPSLB tersebut adalah perubahan nama status PTBA menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). Alhasil, nama PT Bukit Asam Tbk berubah menjadi PT Bukit Asam (Persero) Tbk. Perubahan nama ini dilakukan dalam rangka menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 1 angka 1 UU BUMN.

Merdeka Gold Resources (EMAS) Lakukan Penuangan Emas Perdana dari Tambang Pani

Perubahan nama tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum RI sebagaimana dimuat dalam Akta 68 sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum RI No. AHU-0008473.AH.01.02.TAHUN 2026 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bukit Asam Tbk tanggal 13 Februari 2026.

“Terhitung sejak tanggal 13 Februari 2026, nama perusahaan telah efektif berubah menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bukit Asam Tbk atau disingkat PT Bukit Asam (Persero) Tbk,” tulis Corporate Secretary Division Head Bukit Asam Eko Prayitno dalam keterbukaan informasi, Rabu (18/2).

Dia menambahkan, tidak ada dampak pada operasional, keuangan, dan/atau kelangsungan usaha atas perubahan nama tersebut.