Nikita Mirzani TPPU: Rekening Dibuka Paksa, Fakta Hukum Terungkap!

Dalam persidangan kasus pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/8), terdakwa Nikita Mirzani menyatakan kekesalannya atas pembukaan data mutasi rekening pribadinya. Keterangan tersebut terungkap saat dihadirkan saksi dari PT Bank Central Asia Tbk (BCA).

Menanggapi keberatan Nikita Mirzani, mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein menegaskan bahwa bank memiliki kewajiban untuk memberikan informasi kerahasiaan nasabah apabila diminta oleh aparat penegak hukum. Kewajiban ini semakin kuat jika nasabah tersebut berstatus terdakwa dalam kasus dugaan TPPU.

Sebagai pakar hukum perbankan, Yunus Husein menjelaskan bahwa landasan hukum bagi aparat penegak hukum untuk meminta informasi terkait rekening nasabah guna mengusut tindak pidana diatur dalam Pasal 72 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Ia menambahkan, bank juga diberikan kekebalan hukum, sehingga tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana atas tindakan penyediaan data tersebut.

“Bank berhak memberikan informasi nasabah kepada aparat penegak hukum karena filosofinya adalah ada kepentingan umum yang lebih besar, yaitu penegakan hukum. Ini harus didahulukan di atas kepentingan nasabah selaku individu,” tegas Yunus kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (16/8). Lebih lanjut, ia menguraikan bahwa Pasal 72 ayat (2) UU TPPU secara eksplisit mengecualikan prinsip rahasia bank dan kerahasiaan transaksi keuangan untuk kepentingan pemeriksaan perkara pencucian uang oleh penegak hukum.

Menurut Yunus Husein, langkah yang diambil bank sebagai penyedia jasa keuangan untuk segera menindaklanjuti permintaan dari PPATK dalam rangka pengusutan kasus pencucian uang sudah selaras dengan ketentuan Pasal 44 ayat (2) UU TPPU. “Mengingat kepentingan penegakan hukum diperlukan oleh semua pihak, maka ketentuan rahasia bank dapat diterobos,” tambahnya, menekankan urgensi kolaborasi dalam memberantas kejahatan finansial.

Senada, pengamat hukum sekaligus Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, turut menjelaskan bahwa aparat penegak hukum memiliki hak untuk mengakses rekening perbankan terdakwa kasus tindak pidana. Menurut Hibnu, prinsip kerahasiaan data perbankan tidak bersifat mutlak, melainkan dapat dibuka dan dijadikan alat bukti di persidangan demi kepentingan peradilan. Ia juga menegaskan bahwa aparat tidak perlu meminta persetujuan langsung dari nasabah yang terjerat kasus.

“Membuka rekening itu merupakan upaya paksa, memang perlu izin dari lembaga hukum terkait tapi bukan dari tersangka atau terdakwa,” jelas Hibnu Nugroho. Pernyataan ini memperkuat landasan hukum di balik pembukaan data rekening yang memicu kekecewaan Nikita Mirzani sebelumnya. Ia sempat menyatakan tidak terima data rekeningnya diungkap tanpa izinnya, dengan alasan, “Saya kecewa sekali karena saya adalah nasabah prioritas. Jadi, kecewa karena rekening koran saya diobrak-abrik.”

Ringkasan

Dalam sidang kasus dugaan TPPU, Nikita Mirzani menyatakan kekecewaannya atas pembukaan data mutasi rekeningnya oleh bank. Mantan Kepala PPATK, Yunus Husein, menjelaskan bahwa bank wajib memberikan informasi rekening nasabah kepada penegak hukum, terutama jika nasabah berstatus terdakwa TPPU.

Yunus Husein dan Hibnu Nugroho menegaskan bahwa UU TPPU memberikan landasan hukum bagi aparat untuk mengakses rekening nasabah dalam pengusutan tindak pidana. Kerahasiaan bank dikecualikan demi kepentingan penegakan hukum, dan bank tidak dapat dituntut atas pemberian data tersebut, menegaskan pembukaan rekening Nikita Mirzani sesuai dengan hukum.