Goreng saham AYLS, FILM, dan BSML, influencer BVN kena sanksi OJK

Ifonti.com , JAKARTA —Influencer saham berinisial BVN atau diduga Belvin Tannadi dijatuhi sanksi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lantaran terbukti melakukan aksi goreng saham AYLS, FILM, dan BSML. 

OJK memutuskan untuk menjatuhkan sanksi administratif berupa denda Rp5,35 miliar kepada pemengaruh saham berinisial BVN atau diduga Belvin Tannadi yang memiliki jumlah pengikut 1,7 juta di media sosial Instagram. 

Sanksi tersebut diberikan setelah BVN terbukti melakukan manipulasi pasar melalui penyebaran informasi yang tidak benar di media sosial.

BVN disebutkan melakukan order beli dan jual secara masif atas sejumlah saham, antara lain PT Agro Yasa Lestari Tbk. (AYLS), PT MD Entertainment Tbk. (FILM), dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk. (BSML).

Pjs Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan BVN secara sengaja memanfaatkan pengaruhnya untuk merekomendasikan posisi beli atau jual pada saham tertentu. Namun, saat bersamaan dia melakukan transaksi saham yang berlawanan.

Influencer tersebut terbukti menyampaikan informasi yang tidak benar melalui media sosial serta merekomendasikan beli atau jual, padahal saat bersamaan melakukan transaksi yang berlawanan,” ujar Hasan dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jumat (20/2/2026). 

: Jejak Belvin Tannadi Pamer Saham BSML di 2022 Berujung Denda Miliaran Rupiah

Hasan menjelaskan, dalam menjalankan modusnya, BVN menggunakan beberapa rekening efek nominee guna menciptakan gambaran semu atas perdagangan saham tersebut. Praktik ini, kata Hasan, dinilai telah memicu pembentukan harga yang tidak wajar di pasar modal Indonesia.

Atas tindakan tersebut, OJK menyatakan BVN melanggar Pasal 90, Pasal 91, dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“Penegakan hukum dan kepatuhan seluruh pelaku usaha, termasuk para pemangku kepentingan, menjadi kunci utama dalam meningkatkan integritas pasar modal kita,” tegas Hasan.

Sanksi terhadap BVN ini merupakan bagian dari pengenaan denda melalui pendekatan una via yang dilakukan OJK dengan total sanksi keseluruhan mencapai Rp11,05 miliar terhadap empat pihak.