
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Sejumlah emiten di pasar modal Indonesia memasuki fase baru pada 2026 seiring maraknya pergantian pemegang saham pengendali. Dalam konteks ini, Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan adanya sejumlah ketentuan yang wajib dipatuhi perusahaan tercatat.
Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan dalam hal informasi material, Peraturan BEI Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi (Peraturan I-E) mewajibkan Perusahaan Tercatat menyampaikan pelaporan kepada publik melalui sistem pelaporan Bursa, seperti dalam kewajiban pada ketentuan III.2.1.1.
Berdasarkan Peraturan I-E, Perusahaan Tercatat harus mengumumkan keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik.
Rupiah Ditutup Menguat ke 16.800 Per Dolar AS Hari Ini (25/2), Mayoritas Asia Naik
“Lebih lanjut, Pasal 6 huruf k POJK 31/2015 mewajibkan Emiten atau Perusahaan Publik untuk melaporkan perubahan dalam pengendalian, baik langsung maupun tidak langsung,” kata Jeffrey kepada Kontan, Rabu (25/2/2026).
Aturan pada Pasal 52 Peraturan OJK nomor 45 tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perubahan Publik, pelaporan ini wajib disampaikan sesegera mungkin saat diketahuinya informasi tersebut dan paling lambat sebelum dimulainya Sesi I perdagangan di BEI pada hari berikutnya.
Selain itu, BEI juga berwenang meminta keterbukaan informasi tambahan kepada Perusahaan Tercatat apabila terdapat perubahan Pengendali seperti permintaan public expose insidentil, penelaahan atas kelangsungan pencatatan terutama jika perubahan berdampak signifikan terhadap kegiatan usaha hingga suspensi perdagangan.
Apabila terjadi perubahan Pengendali, maka pihak yang menjadi Pengendali baru wajib memenuhi kewajiban sesuai peraturan yang berlaku, termasuk antara lain penyampaian keterbukaan informasi kepada OJK dan BEI, pelaksanaan Tender Offer Wajib (Mandatory Tender Offer) kepada pemegang saham publik sesuai ketentuan pengambilalihan Perusahaan Terbuka, serta pemenuhan seluruh persyaratan pencatatan dan ketentuan free float sebagaimana diatur dalam Peraturan BEI.
Terkait perubahan pengendali yang telah direncanakan sejak sebelum Penawaran Umum ataupun sebelum rights issue, perusahaan wajib mengumumkan informasi tersebut pada prospektus, sebagaimana diatur pada POJK Nomor 8/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum, dan POJK Nomor 33/POJK.04/2015 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dalam Rangka Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
“Hal ini diharapkan menjadi tools bagi investor untuk memahami rencana strategis Perusahaan Tercatat,” ucap Jeffrey.
Lebih lanjut, draft Peraturan Bursa nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, BEI dapat mewajibkan Pengendali Calon Perusahaan Tercatat untuk harus mempertahankan pengendaliannya dan/atau dilarang untuk mengalihkan sebagian atau seluruh kepemilikan saham yang dimilikinya selama jangka waktu tertentu sejak tanggal Pencatatan.
Pengaturan ini diharapkan dapat meningkatkan trust dan confidence investor atas Perusahaan Tercatat. Selain itu, POJK Nomor 25/POJK.04/2017 tentang Pembatasan Atas Saham yang Diterbitkan Sebelum Penawaran Umum, OJK juga dapat memberlakukan lock up bagi pemegang saham tertentu dalam hal pemegang saham dimaksud memperoleh saham Perusahaan Tercatat pada harga yang lebih rendah daripada harga Penawaran Umum.
Disamping itu, tidak ada persyaratan mengenai masa kepemilikan minimum terlebih dahulu sebelum terjadi perubahan Pengendali. Sepanjang proses tersebut dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk kewajiban tender offer dan keterbukaan informasi, maka perubahan pengendali dapat dilakukan.
“Pengaturan terkait pergantian Pengendali dirancang untuk memastikan proses yang transparan, tertib, dan tetap melindungi kepentingan pemegang saham publik. Namun demikian, BEI tetap melakukan pemantauan terhadap dampak perubahan pengendali tersebut, khususnya terhadap keberlangsungan usaha, kepatuhan terhadap ketentuan pencatatan, serta pelindungan investor,” ujar Jeffrey.
Jeffrey menambahkan sebagaimana draft Peraturan BEI nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, BEI dapat mewajibkan Pengendali Calon Perusahaan Tercatat untuk harus mempertahankan pengendaliannya dan/atau dilarang untuk mengalihkan sebagian atau seluruh kepemilikan saham yang dimilikinya selama jangka waktu tertentu sejak tanggal Pencatatan. Pengaturan ini diharapkan dapat meningkatkan trust dan confidence investor atas Perusahaan Tercatat.
Selain itu, dalam rangka meningkatkan kualitas pengawasan transaksi, Bursa juga akan mengatur kewajiban pelaporan informasi mengenai kepemilikan saham oleh pemegang saham Pengendali, Pemilik Manfaat, dan masing-masing afiliasinya. Perusahaan Tercatat diharapkan dapat bersinergi dengan pemangku kepentingan untuk menyampaikan data ini dengan memperhatikan aspek kebenaran dan keakuratan informasi, sehingga meningkatkan kualitas pengawasan transaksi.
Ramai Emiten Ganti Pengendali
Dalam pemberitaan Kontan sebelumnya, ada sejumlah emiten yang mengumukan perubahan pemegang saham pengendali.Terbaru, PT Berkah Prima Perkasa Tbk (BLUE) mengumumkan rencana pengambilalihan oleh Dragonmine Mining yang berbasis di Hong Kong melalui akuisisi 80% saham perusahaan. Kedua pihak telah menandatangani Perjanjian Jual Beli Bersyarat (Conditional Share Purchase Agreement/CSPA) pada 18 Februari 2026 sebagai bagian dari proses transaksi tersebut.
Selanjutnya, PT Panca Anugrah Wisesa Tbk (MGLV) resmi berganti pengendali setelah 78,74% sahamnya diakuisisi oleh perusahaan pusat data, PT Nextier Datamate Center. Perubahan serupa juga terjadi pada PT Asri Karya Lestari Tbk (ASLI) yang kini memiliki pemegang saham pengendali baru, yakni PT Wahana Konstruksi Mandiri, melalui pengambilalihan 62,72% saham.
Sementara itu, PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk (INET) telah menuntaskan akuisisi 53,57% saham PT Personel Alih Daya (PADA) yang sebelumnya dimiliki Koperasi Pegawai ISAT.