Ifonti.com , JAKARTA – Untuk memberikan kemudahan dan transparansi bagi para investor saham, Bursa Efek Indonesia (BEI) secara proaktif menyediakan penanda khusus terkait kondisi emiten. Penanda ini, dikenal sebagai notasi khusus, disematkan langsung di belakang ticker saham, membantu investor memahami situasi terkini perusahaan.
Penerapan notasi khusus ini bukan tanpa dasar. Merujuk informasi dari Mandiri Sekuritas per Senin, 18 Agustus 2025, notasi tersebut berfungsi sebagai indikator penting bagi perusahaan tercatat yang tengah mengalami kondisi tertentu. Ketentuan ini secara resmi diatur dalam Surat Edaran BEI Nomor SE-00017/BEI/07-2021, yang berfokus pada penambahan tampilan informasi notasi khusus pada kode perusahaan tercatat.
Pemberian notasi khusus, yang kadang akrab disebut sebagai ‘tato’ emiten, memiliki tujuan fundamental: memperkuat perlindungan investor. Dengan adanya penanda ini, investor saham dapat secara cepat mengidentifikasi situasi krusial yang sedang dihadapi suatu emiten, menjadikannya bahan pertimbangan esensial sebelum mengambil keputusan investasi yang lebih cermat.
: 10 Saham Syariah dengan Kapitalisasi Pasar Terbesar di BEI Tengah Agustus 2025
Oleh karena itu, para investor sangat dianjurkan untuk tidak hanya berhenti pada notasi, melainkan menelusuri lebih dalam informasi relevan terkait emiten yang diberi penanda tersebut. Langkah ini krusial agar keputusan investasi yang diambil benar-benar didasari oleh pemahaman yang komprehensif dan menyeluruh mengenai kondisi aktual perusahaan tercatat.
Penting untuk dipahami bahwa notasi khusus ini bersifat temporer. Bursa Efek Indonesia (BEI) berhak mencabut penanda tersebut manakala kondisi spesifik yang melatarbelakangi penetapan notasi telah berhasil diselesaikan oleh emiten terkait.
Berikut adalah daftar lengkap notasi khusus yang berlaku di BEI per pertengahan Agustus 2025, beserta makna dari setiap penanda: Notasi Khusus/Tato dari BEI Makna Notasi Khusus B Adanya permohonan Pernyataan Pailit, permohonan pembatalan perdamaian, atau dalam kondisi pailit M Adanya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) E Laporan keuangan terakhir menunjukkan ekuitas negatif A Adanya Opini Tidak Wajar (Adverse) dari Akuntan Publik D Adanya Opini “Tidak Menyatakan Pendapat (Disclaimer)” dari Akuntan Publik L Perusahaan Tercatat belum menyampaikan laporan keuangan S Laporan keuangan terakhir menunjukkan tidak ada pendapatan usaha C Kejadian perkara hukum terhadap Perusahaan Tercatat, Anak Perusahaan Tercatat dan/atau anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perusahaan Tercatat yang berdampak Material Q Pembatasan kegiatan usaha Perusahaan Tercatat dan/atau anak Perusahaan Tercatat oleh regulator Y Perusahaan Tercatat yang belum menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) sampai dengan 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir F Sanksi administratif dan/atau perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan yang dikenakan terhadap Perusahaan Tercatat karena pelanggaran peraturan di bidang Pasar Modal dengan kategori pelanggaran ringan G Sanksi administratif dan/atau perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan yang dikenakan terhadap Perusahaan Tercatat karena pelanggaran peraturan di bidang Pasar Modal dengan kategori pelanggaran sedang V Sanksi administratif dan/atau perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan yang dikenakan terhadap Perusahaan Tercatat karena pelanggaran peraturan di bidang Pasar Modal dengan kategori pelanggaran berat N Perusahaan Tercatat yang menerapkan Saham Dengan Hak Suara Multipel dan tercatat di Papan Utama atau Papan Pengembangan K Perusahaan Tercatat yang menerapkan Saham Dengan Hak Suara Multipel dan tercatat di Papan Ekonomi Baru I Perusahaan Tercatat yang tidak menerapkan Saham Dengan Hak Suara Multipel dan tercatat di Papan Ekonomi Baru X Perusahaan Tercatat dicatatkan di Papan Pemantauan Khusus Sumber: Bursa Efek Indonesia (BEI), diakses 18 Agustus 2025
Ringkasan
Bursa Efek Indonesia (BEI) menyediakan notasi khusus di belakang ticker saham sebagai penanda kondisi emiten, diatur dalam Surat Edaran BEI Nomor SE-00017/BEI/07-2021. Notasi ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan investor dengan memberikan informasi cepat mengenai situasi yang dihadapi emiten, sehingga investor dapat membuat keputusan investasi yang lebih cermat.
Investor disarankan untuk tidak hanya melihat notasi, tetapi juga mencari informasi lebih lanjut tentang emiten tersebut. Notasi khusus ini bersifat sementara dan dapat dicabut oleh BEI jika kondisi yang mendasari pemberian notasi telah diselesaikan oleh emiten. Beberapa notasi meliputi B (permohonan pailit), M (PKPU), E (ekuitas negatif), dan lain-lain, yang memberikan indikasi kondisi perusahaan.