Misbakhun pertanyakan esensi papan pemantauan khusus, soroti spekulasi pasar saham

Ifonti.com JAKARTA – Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mempertanyakan keputusan otoritas pasar modal menerapkan papan pemantauan khusus, sambil memaklumi urgensi regulator meluncurkan papan pencatatan tersebut.

Papan Pemantauan Khusus adalah papan pencatatan yang merupakan pengembangan lanjutan dari Daftar Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus yang telah diimplementasikan sejak 19 Juli 2021. Kebijakan ini kemudian diperbarui kembali pada 2024.

“Saya agak kaget waktu OJK bikin papan pemantauan. Naik segini kena itu [masuk pantauan], turun segini juga. Ini bursa saham,” kata dia dalam forum Investor Relations Forum 2026 di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (10/3/2026).

Dalam aturan main Papan Pemantauan Khusus hasil evaluasi terbaru, terdapat 11 kriteria yang menjadi dasar bagi suatu saham untuk dimasukkan ke dalam Papan Pemantauan Khusus. 

: BEI Cabut Status Pemantauan Khusus Saham Abadi Lestari (RLCO)

Kriteria tersebut antara lain adalah rata-rata saham selama 3 bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction kurang dari Rp51, perusahaan tambang minerba yang belum memperoleh pendapatan dari core business hingga tahun buku ke-4 sejak tercatat di Bursa, saham yang dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari 1 hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan, sampai kondisi lain yang ditetapkan oleh Bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Melansir penjelasan di laman Stockbit Sekuritas, saham-saham yang masuk dalam Papan Pemantauan Khusus diperdagangkan dengan metode khusus yang disebut periodic call auction atau pelelangan saham secara berkala. Dalam sistem ini, harga saham ditentukan berdasarkan volume terbesar pada jam-jam tertentu. Saham yang masuk ke dalam Papan Pemantauan Khusus dapat dianggap sebagai tanda peringatan.

“Bursa saham itu, this is another speculation. Kalau spekulasi ruangnya Anda tutup, itu sudah bukan pasar modal. Saya waktu itu [menanyakan], pemantauan ini apa maksudnya? Itu dibangun siapa? Regulator. Bursa cuma menjalankan perintah regulator,” jelasnya.

Menurutnya, volatilitas harga saham yang secara real time tergambar di sistem Bursa itu sudah menjadi pemantauan sendiri sehingga tak perlu dibuat lagi Papan Pemantauan Khusus. Walau begitu, dirinya memahami sudut pandang regulator berbeda dengan sudut pandang investor.

Di sisi lain, Misbakhun memahami bahwa BEI tetap perlu menjalankan fungsi pengawasan yang salah satunya untuk mencegah terbentuknya harga saham yang tidak wajar. Dia menilai Papan Pemantauan Khusus harusnya tidak terlalu berlebihan. Dia menyarankan perlu ada evaluasi kembali.

“Kalau pasar pemantauannya itu terlalu rigid, terlalu berlebihan, maka baru naik sudah kena trading halt. Padahal kan investor lagi sedang memburu barang itu. Ini kan tentu menimbulkan apa? Menimbulkan kondisi tidak bagus,” tandasnya.

Melansir laman Stockbit Sekuritas, Papan Pemantauan Khusus memiliki beberapa manfaat bagi investor, yaitu antara lain meningkatkan likuiditas saham yang masuk ke dalam daftar Papan Pemantauan Khusus agar lebih mudah diperjualbelikan, memberikan informasi tambahan tentang risiko investasi, terutama bagi investor pemula, serta memisahkan saham dengan kriteria khusus untuk memudahkan investor dalam mengambil keputusan.

Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.