Ringkasan Berita:
- Lapor pajak, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa masih kurang Rp 50 juta
- Kemenkeu jelaskan bahwa hal ini wajar bagi seseorang yang memiliki lebih dari satu sumber penghasilan
- Purbaya diketahui menjabat sebagai Menkeu dan juga Dewan LPS
Ifonti.com Isu mengenai pelaporan pajak Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang mencatat kurang bayar Rp 50 juta dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan mendapat tanggapan dari Kementerian Keuangan.
Pemerintah menegaskan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari mekanisme yang lazim dalam sistem perpajakan.
Melalui Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi, Deni Surjantoro, Kementerian Keuangan memastikan bahwa kewajiban perpajakan telah dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.
“Menkeu selaku wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan secara tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujar Deni dalam keterangan resmi, Jumat (27/3/2026).
Lebih lanjut, Deni menjelaskan bahwa status kurang bayar bukanlah hal yang aneh.
Kondisi ini kerap dialami oleh wajib pajak yang memiliki lebih dari satu sumber penghasilan.
Dalam sistem perpajakan, seluruh penghasilan digabungkan dalam satu perhitungan, sementara pajak biasanya dipotong secara terpisah oleh masing-masing pemberi kerja.
Perbedaan mekanisme tersebut dapat memunculkan selisih antara pajak yang telah dipotong dan jumlah yang seharusnya dibayarkan.
Selain itu, penerapan tarif pajak progresif juga turut memengaruhi munculnya status kurang bayar.
Untuk meningkatkan akurasi, pemerintah saat ini mengembangkan sistem Coretax.
Sistem ini dirancang untuk mengintegrasikan berbagai data perpajakan secara otomatis, termasuk bukti potong, sehingga proses pelaporan SPT menjadi lebih lengkap dan akurat.
Di sisi lain, Kementerian Keuangan juga mengimbau masyarakat agar tidak keliru memahami istilah kurang bayar.
Status tersebut merupakan bagian normal dalam mekanisme perpajakan, bukan sesuatu yang menyimpang.
“Penjelasan ini disampaikan pemerintah untuk meluruskan persepsi publik sekaligus memastikan transparansi dalam pelaporan pajak, termasuk oleh pejabat negara,” jelas Deni.
Sebelumnya, Purbaya sendiri sempat membagikan pengalamannya saat melaporkan SPT melalui sistem Coretax.
Ia mengungkapkan adanya kekurangan pembayaran pajak sekitar Rp 50 juta.
“Kurang bayar, Rp 50 juta kayaknya,” ungkap Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (25/3/2026).
Ia juga menjelaskan bahwa kondisi tersebut dipengaruhi oleh adanya dua sumber penghasilan.
Sebelum menjabat sebagai Menteri Keuangan pada September 2025, Purbaya diketahui menjabat sebagai Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan.
“Kalau kerja banyak tempat, hampir pasti kurang bayar loh, kecuali satu tempat. Kalau waktu di LPS, saya enggak pernah (kurang bayar), pas terus, karena gaji cuma dari LPS. Kalau sekarang kan, saya masih ada sebagian dari LPS sebagian dari sini (Menkeu),” jelas dia.
Purbaya Akui Coretax Belum Siap, Pilih Perpanjang Batas Lapor SPT, Selamatkan Rakyat dari Denda
Pemerintah mengambil langkah penting dalam merespons berbagai kendala yang dihadapi wajib pajak menjelang batas akhir pelaporan pajak tahunan.
Di tengah upaya modernisasi sistem administrasi perpajakan, sejumlah hambatan teknis justru muncul dan memengaruhi kelancaran proses pelaporan.
Situasi ini mendorong otoritas untuk memberikan kelonggaran waktu demi memastikan kewajiban perpajakan tetap dapat dipenuhi secara optimal.
Tenggat Waktu Resmi Diundur Satu Bulan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menetapkan perpanjangan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026. Sebelumnya, tenggat tersebut dijadwalkan berakhir pada 31 Maret 2026.
Kebijakan ini sekaligus menyelaraskan batas pelaporan antara wajib pajak orang pribadi dengan wajib pajak badan.
“Fix diperpanjang sampai akhir April, perpanjangan satu bulan,” ujar Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (25/3/2026).
Kendala Coretax Jadi Pertimbangan Utama
Menurut Purbaya, keputusan ini tidak diambil tanpa alasan. Pemerintah mempertimbangkan berbagai keluhan dari masyarakat yang mengalami kesulitan saat mengakses sistem administrasi perpajakan terbaru, yakni Coretax.
Gangguan teknis tersebut dinilai cukup signifikan hingga menghambat proses pelaporan, sehingga pelaksanaan kewajiban pajak belum berjalan secara maksimal.
Realisasi Pelaporan Masih Jauh dari Target
Di tengah perpanjangan waktu ini, capaian pelaporan SPT Tahunan masih tergolong rendah. Data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat bahwa hingga 24 Maret 2026, jumlah SPT yang telah dilaporkan mencapai 8.874.904 atau sekitar 59,1 persen dari target 15 juta SPT.
Jika dirinci, mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi. Untuk kategori karyawan, jumlah SPT yang telah disampaikan mencapai 7.826.341. Sementara itu, wajib pajak orang pribadi non-karyawan tercatat sebanyak 863.272 SPT.
Pelaporan Wajib Pajak Badan
Di sisi lain, pelaporan dari wajib pajak badan masih relatif lebih kecil. Tercatat sebanyak 183.583 SPT dilaporkan dalam denominasi rupiah dan 138 SPT menggunakan denominasi dolar AS.
Adapun untuk wajib pajak badan dengan tahun buku berbeda yang mulai melaporkan sejak 1 Agustus 2025 jumlahnya mencapai 1.549 SPT dalam rupiah dan 21 SPT dalam dolar AS.
Aktivasi Coretax Terus Bertambah
Selain pelaporan, DJP juga mencatat perkembangan aktivasi akun Coretax yang terus meningkat. Hingga 22 Maret 2026, sebanyak 16.723.354 wajib pajak telah mengaktifkan akun mereka.
Mayoritas berasal dari wajib pajak orang pribadi sebanyak 15.677.209. Sementara itu, wajib pajak badan mencapai 955.508 dan instansi pemerintah sebanyak 90.411. Terdapat pula 226 wajib pajak dari sektor Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang telah melakukan aktivasi.
Pentingnya SPT Tahunan bagi Wajib Pajak
Sebagai informasi, SPT Tahunan merupakan laporan wajib yang harus disampaikan oleh setiap wajib pajak. Laporan ini mencakup penghasilan, jumlah pajak terutang, serta rincian harta dan kewajiban selama satu tahun pajak.
Kewajiban ini tetap berlaku bagi seluruh wajib pajak, termasuk mereka yang pajaknya telah dipotong secara langsung melalui gaji atau transaksi lainnya.
Ancaman Sanksi bagi yang Terlambat atau Tidak Lapor
Meski diberikan perpanjangan waktu, wajib pajak tetap diingatkan untuk tidak menunda pelaporan. Keterlambatan atau kelalaian dalam menyampaikan SPT berpotensi menimbulkan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.
Besaran denda administratif antara lain:
- Rp100.000 untuk wajib pajak orang pribadi
- Rp1.000.000 untuk wajib pajak badan
Selain itu, terdapat pula sanksi untuk jenis pelaporan lainnya, seperti:
- Rp500.000 untuk SPT Masa PPN
- Rp100.000 untuk SPT Masa lainnya
Tak hanya sanksi administrasi, pelaporan yang tidak benar atau tidak dilakukan sama sekali juga dapat berujung pada sanksi pidana.
Imbauan Pemerintah
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan waktu tambahan sebaik mungkin. DJP pun mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan SPT sebelum batas waktu baru guna menghindari sanksi yang berlaku.
(TribunTrends/Kompas/Kompas)
Jangan lewatkan berita-berita TribunTrends.com tak kalah menarik lainnya di Google News, Threads, dan Facebook