POLRI usulkan RUU perampasan aset dari hasil tindak pidana narkoba

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, mengusulkan agar ketentuan RUU Perampasan Aset dari kejahatan narkotika dimasukkan dalam RUU Narkotika dan Psikotropika. Ia menilai, aset yang berasal dari peredaran narkoba menimbulkan dampak kerugian yang luas, baik bagi negara maupun masyarakat.

Dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (7/4/2026), ia menegaskan bahwa Polri memandang penting adanya regulasi khusus terkait perampasan aset tersebut. Menurutnya, aliran dana dari tindak pidana narkotika tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak negatif bagi masyarakat, baik di dalam negeri maupun secara internasional.

Eko Hadi Santoso menyatakan bahwa diperlukan kerja sama lintas negara untuk melacak dan mengejar aliran dana hasil peredaran narkoba di Indonesia yang disembunyikan di luar negeri. Ia menjelaskan, para bandar narkoba kerap memanfaatkan praktik pencucian uang guna menyamarkan asal usul kekayaan yang diperoleh dari aktivitas ilegal tersebut.

“Oleh karena itu, instrumen hukum yang sangat diperlukan adalah perampasan aset melalui undang-undang tindak pidana pencucian undang,” tambahnya.

Baca juga:

  • Gibran Sebut RUU Perampasan Aset Penting untuk Kembalikan Kerugian Negara
  • RUU Perampasan Aset: Pembuktian Komitmen Prabowo Miskinkan Koruptor
  • DPR Mulai Pembahasan RUU Perampasan Aset 

RUU Perampasan Aset RUU Perampasan Aset (Bintan I Katadata)  

Polri mengusulkan agar hasil sitaan dari tindak pidana narkotika diakomodasi dalam RUU tentang Narkotika dan Psikotropika. Ketentuan tersebut, diharapkan tidak hanya mengatur aspek hukum, tetapi juga dapat dimanfaatkan sebagai instrumen untuk memperkuat upaya pencegahan sekaligus pemberantasan peredaran narkoba di masa mendatang.

Bareskrim Polri mengusulkan penguatan aturan dalam RUU Narkotika dan Psikotropika, terutama terkait mekanisme perampasan aset dari tindak pidana narkotika. Usulan ini disampaikan oleh Eko Hadi Santoso dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI pada Selasa (7/4/2026). Ia menekankan perlunya regulasi yang lebih tegas mengingat besarnya dampak peredaran dana hasil kejahatan narkotika terhadap keuangan negara dan masyarakat, baik di dalam maupun luar negeri.

Eko menjelaskan bahwa aliran dana dari kejahatan narkotika kerap melintasi batas negara sehingga membutuhkan kerja sama internasional jika berada di luar yurisdiksi Indonesia. Sementara untuk dana yang berada di dalam negeri, aparat penegak hukum dapat langsung melakukan perampasan dengan memanfaatkan instrumen hukum seperti undang-undang tindak pidana pencucian uang.

Menurutnya, kebijakan perampasan aset menjadi kunci untuk memutus sumber pendanaan jaringan narkotika dan melemahkan operasional sindikat. Karena itu, Polri mendorong agar ketentuan penyitaan aset melalui regulasi TPPU diakomodasi secara eksplisit dalam RUU tersebut guna memperkuat dasar hukum penindakan.

Lebih lanjut, aset yang telah disita dapat dimanfaatkan untuk mendukung program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), serta operasional satuan tugas penanggulangan narkoba. Usulan ini bertujuan menyempurnakan regulasi agar lebih adaptif terhadap dinamika kejahatan, sekaligus menciptakan keseimbangan antara pendekatan rehabilitasi dan penegakan hukum yang berkeadilan.

RUU Narkotika dan Psikotropika masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 yang telah disepakati oleh DPR RI, sebagai bagian dari upaya penyesuaian hukum dengan perkembangan terbaru, termasuk setelah diberlakukannya KUHAP dan KUHP yang baru.

Penegakan regulasi melalui RUU Perampasan Aset menjadi langkah strategis untuk menekan kejahatan narkotika secara lebih komprehensif. Dengan mengatur mekanisme penyertaan dan pemanfaatan aset hasil tindak pidana, Polri bersama pemangku kepentingan diharapkan mampu memutus aliran dana illegal, sekaligus memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba, sehingga memberikan perlindungan yang lebih besar bagi keuangan negara dan masyarakat.