BEI ubah kriteria evaluasi indeks LQ45, IDX30, dan IDX80, ini rinciannya

Ifonti.com JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) mengubah kriteria evaluasi Indeks IDX30, LQ45, dan IDX80.

Perubahan kriteria evaluasi indeks-indeks utama itu mengacu pada Pengumuman Bursa No. Peng-00058/BEI.POP/03-2024 perihal Penyesuaian Kriteria Evaluasi Indeks IDX30, LQ45 dan IDX80, dan Pengumuman Bursa No. Peng-00210/BEI.POP/10-2024 perihal Perpanjangan Waktu Pemenuhan Rasio Free Float untuk Evaluasi indeks IDX30, LQ45, dan IDX80; serta mempertimbangkan kebutuhan indeks yang lebih mewakili dinamika pasar.

Dalam pengumuman No. Peng-00065/BEI.POP/04-2026 tanggal 21 April 2026, disebutkan ada dua aspek yang dilakukan penyesuaian kriteria evaluasi konstituen indeks utama.

Rupiah Terus Melemah ke Rp 17.182 per Dolar AS di Siang Ini (22/4), Asia Bervariasi

Pertama, kriteria universe. Sebelum perubahan, ada lima poin universe untuk indeks IDX80, yaitu: 

  1. saham-saham konstituen IHSG yang sudah tercatat lebih dari 6 bulan;
  2. 150 saham berdasarkan nilai transaksi di pasar reguler tertinggi selama 12 bulan terakhir;
  3. memenuhi batasan minimum kapitalisasi pasar free float yang ditentukan oleh BEI;
  4. tidak pernah disuspensi dan selalu ditransaksikan setiap hari dalam 6 bulan terakhir; 
  5. memiliki minimum rasio free float sebesar 10%.

Setelah perubahan ada enam poin universe untuk IDX80. Yaitu,

  1. saham-saham konstituen IHSG yang sudah tercatat lebih dari 6 bulan;
  2. 150 saham berdasarkan nilai transaksi di pasar reguler tertinggi selama 12 bulan terakhir;
  3. memenuhi batasan minimum kapitalisasi pasar free float yang ditentukan oleh BEI;
  4. paling banyak 1 hari tidak ditransaksikan dalam 6 bulan terakhir;
  5. memiliki minimum rasio free float sebesar 10% atau sesuai ketentuan pemenuhan free float dalam Peraturan I-A (mana yang lebih tinggi);
  6. tidak masuk dalam High Shareholding Concentration (HSC).

Kedua, kriteria acuan rasio free float. Sebelum perubahan, definisi free float mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-A pada tanggal 21 Desember 2021 dan Surat Edaran Nomor SE- 00010/BEI/07-2023.

Setelah perubahan, definisi free float mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-A pada tanggal 31 Maret 2026 dan Surat Edaran Nomor SE- 00004/BEI/03-2026.

IHSG Melemah ke 7.544 di Sesi Pertama (22/4), Top Losers LQ45: DSSA, BREN, JPFA

“Penyesuaian ini akan berlaku pada evaluasi mayor bulan April 2026 dan efektif pada hari bursa pertama bulan Mei 2026,” kata Bursa dalam pengumuman tersebut.