Naik Rp 17 Ribu per Gram,Ini Update Harga dan Buyback Emas Antam Sabtu 23 Agustus 2025

Ifonti.com – Kabar gembira bagi para investor dan kolektor logam mulia! PT Aneka Tambang (Persero) Tbk, atau yang lebih dikenal dengan Antam, hari ini, Sabtu (23/8/2025), melaporkan adanya kenaikan harga signifikan pada emas batangan produksinya, termasuk harga jual kembali atau buyback. Perkembangan ini tentu menjadi perhatian utama di pasar emas.

Berdasarkan informasi yang dirilis oleh Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, kenaikan harga terasa pada berbagai pecahan. Emas batangan Antam seberat 1 gram, yang sebelumnya dibanderol Rp 1.916.000, kini melesat Rp 17.000 menjadi Rp 1.933.000.

Tidak ketinggalan, pecahan 0,5 gram, yang sering menjadi pilihan termurah untuk memulai investasi emas, juga mengalami kenaikan Rp 8.500, dari Rp 1.008.000 kini menjadi Rp 1.016.500. Sementara itu, untuk pecahan 2 gram, terjadi kenaikan sebesar Rp 34.000, dari Rp 3.772.000 kini mencapai Rp 3.806.000.

Baca juga: Update Harga dan Buyback Emas Antam Hari Ini, Jumat 22 Agustus 2025

Baca juga: Lihat Harga serta Buyback Emas Galeri 24, Antam dan UBS di Pegadaian Sabtu 23 Agustus 2025

Tren kenaikan tidak hanya terjadi pada harga jual, melainkan juga pada harga jual kembali (buyback) emas Antam. Pada Sabtu (23/8/2025) ini, harga buyback melonjak Rp 17.000, kini berada di angka Rp 1.779.000 per gram. Penting untuk diketahui, harga jual kembali emas Antam ini berlaku seragam untuk semua pecahan dan tahun produksi, serta diakui secara global, memberikan fleksibilitas bagi para pemiliknya.

Bagi Anda yang berencana untuk membeli emas batangan Antam, perlu diperhatikan adanya regulasi perpajakan yang berlaku. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, setiap pembelian emas batangan akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,9 persen. Namun, bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023, tarif pajak PPh 22 yang dikenakan lebih rendah, yakni 0,25 persen dari setiap transaksi. Setiap pembelian juga akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Sedangkan untuk transaksi jual kembali atau buyback, PPh 22 akan dikenakan sesuai dengan ketentuan PMK Nomor 34 Tahun 2017. Khususnya, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP. Sementara itu, bagi penjual yang tidak memiliki NPWP, tarif PPh 22 yang berlaku lebih tinggi, yaitu 3 persen.

Berikut harga emas batangan Antam hari ini, Sabtu (23/8/2025) untuk berbagai pecahan:

Harga Emas Antam hari ini 0,5 gram = Rp 1.016.500

Harga Emas Antam hari ini 1 gram = Rp 1.933.000

Harga Emas Antam hari ini 2 gram = Rp 3.806.000

Harga Emas Antam hari ini 3 gram = Rp 5.684.000

Harga Emas Antam hari ini 5 gram = Rp 9.440.000

Harga Emas Antam hari ini 10 gram = Rp 18.825.000

Harga Emas Antam hari ini 25 gram = Rp 46.937.000

Harga Emas Antam hari ini 50 gram = Rp 93.795.000

Harga Emas Antam hari ini 100 gram = Rp 187.512.000

Harga Emas Antam hari ini 250 gram = Rp 468.515.000

Harga Emas Antam hari ini 500 gram = Rp 936.820.000

Harga Emas Antam hari ini 1000 gram = Rp 1.873.600.000