AS Suntik Dana Rp162,3T ke Intel: Akuisisi 10% Saham Raksasa Chip

PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah Amerika Serikat (AS) resmi mengakuisisi saham teknologi raksasa Intel senilai US$10 miliar atau sekitar Rp162,3 triliun (kurs saat artikel ditulis). Pengumuman mengejutkan ini disampaikan langsung oleh Presiden AS Donald Trump di Gedung Putih pada Jumat, 22 Agustus 2025.

Dalam pernyataan yang dikutip dari Politico, Trump mengungkapkan, “Saya bilang, saya rasa akan lebih baik jika Amerika Serikat menjadi mitra Anda. (CEO Intel Lip-Bu Tan setuju, dan mereka sudah sepakat untuk melakukannya.”

Kabar tersebut kemudian dikonfirmasi oleh Menteri Perdagangan AS, Howard Lutnick, melalui unggahan di platform X. Ia menegaskan kesepakatan pembelian saham Intel oleh pemerintah AS.

Pengumuman ini datang setelah sebelumnya beredar kabar mengenai desakan Trump kepada CEO Intel. Kini, Amerika Serikat resmi menguasai 10% saham Intel, salah satu perusahaan teknologi terbesar di negeri Paman Sam.

Lebih rinci, Intel menjelaskan bahwa investasi pemerintah AS mencapai US$8,9 miliar dalam bentuk saham biasa. Pendanaan tersebut berasal dari hibah Undang-Undang CHIPS, dengan rincian US$5,7 miliar dari hibah yang telah disetujui namun belum dicairkan, dan US$3,2 miliar dari program Departemen Pertahanan AS.

Menanggapi investasi besar-besaran ini, Lip-Bu Tan, CEO Intel, menyatakan, “Kami berterima kasih atas kepercayaan yang diberikan Presiden dan Pemerintah kepada Intel, dan kami berharap dapat bekerja sama untuk memajukan teknologi dan kepemimpinan manufaktur AS.”

Investasi ini menjadi suntikan vital bagi Intel yang tengah menghadapi persaingan ketat di industri semikonduktor. Sebagai informasi, Intel merupakan penerima dana terbesar dari Undang-Undang CHIPS. Langkah pemerintah AS ini juga selaras dengan kebijakan yang lebih tegas terhadap industri mikrocip global, seperti kesepakatan yang memungkinkan Nvidia dan AMD mengekspor chip berteknologi tinggi ke China dengan imbalan 15% dari pendapatan mereka kepada AS.

Ringkasan

Pemerintah Amerika Serikat telah mengakuisisi 10% saham Intel senilai US$10 miliar (sekitar Rp162,3 triliun) melalui investasi dari Undang-Undang CHIPS. Pengumuman ini disampaikan Presiden AS dan dikonfirmasi oleh Menteri Perdagangan AS. Investasi tersebut terdiri dari US$5,7 miliar hibah yang belum dicairkan dan US$3,2 miliar dari program Departemen Pertahanan AS.

CEO Intel, Lip-Bu Tan, menyambut baik investasi ini dan menyatakan harapan untuk berkolaborasi demi kemajuan teknologi AS. Investasi ini bertujuan untuk mendukung Intel dalam menghadapi persaingan global di industri semikonduktor dan sejalan dengan kebijakan AS yang lebih tegas dalam industri mikrocip.