Poin-Poin UU PPRT yang Baru Disahkan DPR, Beri Perlidungan dan Hak Pekerja

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi Undang-Undang (UU) pada Selasa (21/4). UU PPRT disahkan melalui rapat paripurna ke-17 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.

UU PPRT mengatur hak dan kewajiban bagi pekerja rumah tanggan (PRT) yang sebelumnya tak pernah diatur. Sejumlah ketentuan itu tertuang dalam 12 bab dan 37 pasal dalam RUU PPRT.

Peraturan baru ini juga mengatur skema penyelesaian perselisihan antara PRT, Pemberi Kerja, maupun P3RT atau penyalur, yang dianjurkan dengan musyawarah mufakat. Lantas, apa saja isi poin-poin UU PPRT yang baru disahkan oleh DPR?

Poin-Poin UU PPRT Dukung pengesahan RUU PPRT (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nz)  

Mengutip Katadata, ada sejumlah substansi dalam UU PPRT antara lain mengatur perlindungan pekerja rumah tangga (PRT) dengan berlandaskan asas kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, serta kepastian hukum. Berikut poin-poin UU PPRT secara lengkap yang dapat menjadi pedoman bagi pekerja rumah tangga maupun penyalur.

1. UU PPRT Mengatur Mekanisme Perekrutan PRT

Dalam UU PPRT mengatur mekanisme perekrutan yakni dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung. Namun, peraturan baru menegaskan bahwa setiap orang yang membantu pekerjaan rumah tangga berdasarkan hubungan adat, kekerabatan, pendidikan, atau keagamaan tidak termasuk dalam kategori PRT.

Sementara itu untuk perekrutan tidak langsung, undang-undang baru mengatur perusahaan penempatan PRT (P3RT) dapat melakukan proses rekrutmen baik secara luring maupun daring. P3RT sendiri wajib berbentuk badan hukum dan memiliki perizinan resmi.

Pasal 7 menyebutkan, perekrutan tidak langsung dilakukan melalui Perusahaan Pemberi Pekerja Rumah Tangga (P3RT). Lewat perekrutan P3RT, PRT berhak menerima perjanjian kerja sama penempatan yang isinya meliputi identitas para pihak, hak dan kewajiban, lingkup atau tugas pekerjaan, jaminan upah, hingga jaminan penempatan.

2. UU PPRT menjamin PRT Memperoleh Jaminan Sosial

Poin UU PPRT selanjutnya adalah menjamin PRT memperoleh jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui BPJS. Ketentuan soal jaminan sosial hingga kesehatan tertuang dalam Pasal 15 Bab V tentang Hak dan Kewajiban PRT. Di dalamnya menyebutkan 14 hak yang didapat PRT.

Beberapa di antaranya mulai dari bisa menjalankan ibadah, bekerja dengan waktu yang manusiawi, mendapat upah, cuti, hingga waktu istirahat. Selain itu, PRT juga berhak mendapatkan tunjangan hari raya, jaminan sosial kesehatan, jaminan sosial ketenagakerjaan, hingga bantuan sosial dari pemerintah pusat.

Pasal 16 menyebutkan, jaminan sosial kesehatan bagi PRT yang dimaksud adalah bantuan iuran yang ditanggung pemerintah pusat atau daerah yang diatur ketentuan perundang-undangan. Sementara, jika PRT tak termasuk penerima, bantuan iuran ditanggung pemberi kerja dan diketahui RT/RW.

Sedangkan, jaminan sosial ketenagakerjaan bagi PRT dalam pasal yang sama sepenuhnya ditanggung pemberi kerja. Pasal tersebut akan tetap tak mengatur lebih lanjut soal besaran hak jaminan sosial ketenagakerjaan.

3. Pelatihan vokasi PRT

UU PPRT juga mengatur soal vokasi bagi PRT atau calon PRT. Pasal 23 ayat 2 menyebutkan, vokasi diselenggarakan oleh pemerintah pusat, daerah, di bawah kementerian atau dinas terkait.

Selain keduanya, pelatihan vokasi juga bisa dilakukan oleh pihak swasta. Langkah ini bertujuan menjaga hubungan sosiokultural yang harmonis antara pemberi kerja dan PRT.

4. Mengatur Usia PRT

Poin UU PPRT selanjutnya adalah batas usia pekerja rumah tangga. Calon pekerja rumah tanggan harus berusia minimal 18 tahun saat direktrut pemberi kerja.

Ketentuan itu sebagai satu dari dua syarat sisanya yakni, memiliki KTP, dan memiliki surat keterangan sehat. Syarat perekrutan diatur dalam Pasal 5 tentang persyaratan calon PRT yang berbunyi:

Persyaratan calon PRT yang direkrut, berusia minimal 18 tahun, memiliki kartu tanda penduduk elektronik, dan memiliki surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan. Namun, PRT yang bekerja berumur di bawah 18 tahun yang sudah bekerja diberikan pengecualian dan diakui haknya sebagai PRT.

5. Perekrutan

Perekrutan PRT bisa dilakukan secara langsung maupun tidak langsung. Pasal 7 menyebutkan, perekrutan tidak langsung dilakukan melalui Perusahaan Pemberi Pekerja Rumah Tangga (P3RT).

Lewat perekrutan P3RT, PRT berhak menerima perjanjian kerja sama penempatan yang isinya meliputi identitas para pihak, hak dan kewajiban, lingkup atau tugas pekerjaan, jaminan upah, hingga jaminan penempatan.

6. Ketentuan P3RT

P3RT merupakan Perusahaan Pemberi Pekerja Rumah Tangga yang wajib memiliki izin usaha dari pemerintah. Pasal 28 mengatur larangan bagi P3RT, mulai dari memotong upah atau memungut biaya dalam bentuk atau alasan apapun dari calon PRT. P3RT juga dilarang menahan dokumen apapun milik PRT.

Selain itu, P3RT juga dilarang untuk menempatkan PRT di badan usaha atau lembaga yang bukan milik perorangan; P3RT dilarang memaksa PRT terikat perjanjian penempatan setelah masa penempatan berakhir. Sanksi atas larangan itu mulai dari teguran, peringatan tertulis, pembekuan, hingga pencabutan izin.

7. Skema penyelesaian perselisihan

UU PPRT juga mengatur skema penyelesaian perselisihan antara PRT, Pemberi Kerja, maupun P3RT atau penyalur, yang dianjurkan dengan musyawarah mufakat. Namun, jika tak bisa melalui musyawarah mufakat, penyelesaian perselisihan bisa melakukan RT RW, yang bisa dilanjut pada instansi pemerintahan terkait atau bidang ketenagakerjaan selaku mediator yang keputusannya bersifat final dan mengikat.

8. Jaminan Perlindungan dari Kekerasan

Poin UU PPRT selanjutnya adalah jaminan perlindungan dari kekerasan. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan PRT menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan memberdayakan RT/RW agar tidak terjadi kekerasan terhadap PRT.

9. Kapan UU PPRT Berlaku

Undang-undang baru ini harus dilaksanakan paling lambat ditetapkan satu tahun sejak Undang-Undang PPRT berlaku.

Itulah poin-poin UU PPRT yang baru disahkan oleh DPR pada 21 April 2026 lalu. Poin-poin UU PPRT di atas dapat menjadi pedoman bagi pekerja rumah tangga, penyalur, maupun pengguna jasa PRT.