Dicecar bursa soal kabar kemenangan CMNP, ini kata emiten Hary Tanoe (BHIT)

Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta klarifikasi kepada emiten Hary Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe, PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT), terkait pemberitaan media massa mengenai putusan pengadilan yang menyeret perseroan, baru-baru ini.

Dalam surat yang dipublikasikan melalui keterbukaan informasi BEI pada Jumat (24/4) kemarin, manajemen BHIT memberikan tanggapannya atas sejumlah pertanyaan yang disampaikan bursa.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menyidangkan perkara ini menghukum Hary Tanoe selaku pendiri dan pemilik BHIT untuk membayar ganti rugi ke PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), emiten milik taipan jalan tol Jusuf Hamka. Nilai ganti yang harus dibayar mencapai Rp 531 miliar serta bunga 6% per tahun.

Manajemen menyatakan, terkait kewajiban ganti rugi sebagaimana diberitakan, keputusan tersebut masih dalam proses hukum lanjutan. “Keputusan tersebut belum menjadi keputusan yang berkekuatan hukum tetap. Perseroan akan mengajukan banding,” tulis manajemen dalam keterangannya.

Baca juga:

  • Duduk Perkara Kasus Emiten Jusuf Hamka CMNP Gugat Hary Tanoesoedibjo dan BHIT
  • Saham BHIT Turun 7,8% Usai Hary Tanoe dan MNC Dihukum Ganti Rugi Rp531 M ke CMNP
  • Menilik Aset CMNP Milik Jusuf Hamka di Tengah Dugaan Korupsi Tol Cawang–Pluit

Terkait pokok perkara yang ditanyakan BEI, manajemen BHIT menjelaskan bahwa kasus ini merujuk pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Gugatan tersebut diajukan oleh CMNP terkait transaksi lama dengan PT Bank Unibank Tbk. Dalam putusan tersebut, pihak BHIT tercatat sebagai tergugat II.

Adapun transaksi yang menjadi pokok sengketa terjadi sekitar Mei 1999 atau sekitar 27 tahun lalu, dengan nilai mencapai US$ 28 juta. Saat itu, Unibank menerbitkan negotiable certificate of deposit (NCD) kepada CMNP. Dalam transaksi tersebut, BHIT menegaskan posisinya hanya sebagai perantara.

“Perseroan hanya berperan sebagai broker (arranger). Perseroan juga tidak menerima dana pembayaran dari CMNP atas pembelian NCD yang dikirimkan oleh CMNP kepada Unibank sebagai penerbit NCD,” kata manajemen BHIT.

BEI lantas menanyakan soal estimasi total kewajiban finansial BHIT atas putusan pembayaran ganti rugi materiil, bunga, dan ganti rugi immateriil yang dibacakan majelis hakim PN Jakpus pada 22 April itu. Merespons pertanyaan tersebut, BHIT menyatakan belum dapat memberikan estimasi nilai ganti rugi yang harus ditanggung. Hal ini karena putusan pengadilan dinilai belum final, sehingga besaran kewajiban masih dapat berubah pada tahap hukum selanjutnya.

BHIT juga memastikan bahwa perkara hukum ini tidak berdampak terhadap kinerja bisnis. Manajemen menyatakan, putusan tersebut tidak berdampak terhadap kondisi keuangan, operasional, dan kelangsungan usaha perseroan. Selain itu, hingga kini tidak terdapat informasi material lain yang dapat memengaruhi kelangsungan usaha maupun pergerakan saham perseroan di pasar.

Dengan langkah hukum yang akan ditempuh, BHIT menegaskan komitmennya untuk menjaga kepentingan perusahaan dan pemegang saham, sembari menunggu kepastian hukum atas perkara yang masih berproses tersebut.

PN Jakpus Menangkan CMNP

CMNP belum lama ini memenangkan gugatan atas perselisihannya dengan BHIT. Majelis hakim menemukan bahwa NCD yang diterbitkan Unibank tidak dapat dicairkan. Pengadilan menilai, pihak tergugat, dalam hal ini Hary Tanoe dan BHIT, seharusnya mengetahui instrumen tersebut tidak memenuhi ketentuan sejak awal.

“Tergugat selaku pihak yang menginisiasi, menawarkan, dan menyerahkan NCD kepada penggugat sejak semula sepatutnya mengetahui bahwa NCD tersebut tidak memenuhi ketentuan,” ujar Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, dalam keterangan resmi, Kamis (23/4).

Dalam perkara ini, CMNP awalnya menuntut ganti rugi sebesar US$ 28 juta atau sekitar Rp 481 miliar serta bunga majemuk 2% per bulan. Namun, majelis hakim menolak sebagian besar tuntutan tersebut.

Pengadilan memutuskan ganti rugi materiil tetap sebesar US$ 28 juta atau setara Rp 481 miliar dengan bunga wajar 6% per tahun. Selain itu, hakim juga mengabulkan ganti rugi immateriil sebesar Rp 50 miliar, sehingga total kewajiban yang harus dibayar mencapai Rp 531 miliar, di luar bunga berjalan.

Majelis hakim menyatakan Hary Tanoe dan BHIT terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan bertanggung jawab secara tanggung renteng. Putusan ini juga didasarkan pada doktrin piercing the corporate veil, yakni membuka tabir perusahaan karena tergugat dinilai tidak beritikad baik dan memanfaatkan entitas korporasi dalam transaksi.

Kendati demikian, putusan ini masih bersifat tingkat pertama. Para pihak yang tidak menerima putusan tersebut dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam waktu 14 hari sejak putusan diberitahukan.