
Ifonti.com JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) turut melakukan pemantauan mendalam atas dugaan fraud laporan keuangan PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) periode tahun buku 2014–2021.
Adapun sekitar 140 transaksi dengan nilai Rp 5 triliun diduga tidak memiliki substansi ekonomi pada periode tersebut. Transaksi yang diduga bermasalah itu terjadi di era kepemimpinan Alex J. Sinaga dan Ririek Adriansyah.
Pasalnya, dugaan tersebut masuk dalam radar Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC) dan Departemen Kehakiman (DOJ) Amerika Serikat (AS).
Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia I Gede Nyoman Yetna menjelaskan pihaknya telah melakukan serangkaian tindakan pemantauan dan pengawasan melalui pelaksanaan dengar pendapat dengan TLKM pada 8 April 2026.
Pefindo Tetapkan Peringkat idAAA untuk Telkom Indonesia (TLKM), Prospek Stabil
“Dan Bursa telah menyampaikan beberapa permintaan penjelasan atas case yang dialami oleh Telkom serta berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” jelasnya kepada wartawan, Senin (11/5/2026).
Telkom menyampaikan keterbukaan informasi dan tanggapan dari permintaan penjelasan Bursa pada tanggal 5 Mei 2026.
Pertama, TLKM menjelaskan pembentukan Direktorat Legal & Compliance serta Chief Integrity Officer (CIO).
Kedua, TLKM menyampaikan investigasi SEC dimulai sejak Oktober 2023 terkait proyek BAKTI Kominfo. Kemudian berkembang mencakup isu akuntansi dan pengungkapan. Sejak Mei 2024, DOJ juga meminta informasi terkait Foreign Corrupt Practices Act (FCPA).
TLKM Chart by TradingView
Ketiga, TLKM menegaskan bahwa karena saham tercatat di New York, Perseroan tunduk pada ketentuan pasar modal Amerika Serikat, termasuk FCPA.
Keempat, TLKM telah menyampaikan kebijakan clawback telah berlaku efektif sejak 30 Mei 2023.
Telkom Indonesia (TLKM) Masih Hadapi Persaingan Sengit, Cermati Rekomendasi Analis
Kelima, sampai saat ini Telkom menyampaikan belum menerima pemberitahuan resmi terkait gugatan class action.
Keenam, Telkom menegaskan evaluasi atas aset drop cable dan last mile telah selesai, dengan kesimpulan berupa perubahan kebijakan akuntansi yang akan diterapkan secara retrospektif pada laporan tahun buku 2025.
Ketujuh, Telkom juga menyampaikan telah mengajukan Notification of Late Filing kepada SEC pada 30 April 2026 dan membutuhkan tambahan waktu untuk penyampaian Form 20-F tahun 2025.
Nyoman bilang saat ini BEI juga telah menyampaikan permintaan penjelasan lanjutan berdasarkan tanggapan terakhir tersebut dan masih menunggu tanggapan dari manajemen Telkom.
Telkom (TLKM) Bidik Sovereign AI Indonesia, Siapkan Model AI Lokal hingga 2028
“Selanjutnya, Kami akan selalu memantau kasus Telkom tersebut dan melakukan Tindakan pengawasan yang diperlukan. Kami berharap publik untuk selalu memperhatikan setiap keterbukaan informasi,” jelasnya.