Nadiem Makarim bantah harta IPO GoJek terkait kasus Chromebook, syok dituntut Rp5,6 T

Ifonti.com Nadiem Makarim akhirnya buka suara setelah menghadapi tuntutan berat dari Jaksa Penuntut Umum dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu membantah adanya hubungan antara kekayaan pribadinya dengan perkara yang kini menjerat dirinya.

Dalam sidang yang digelar Rabu (13/5/2026), jaksa menuntut Nadiem Makarim untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun. Nominal fantastis tersebut terdiri dari Rp809,5 miliar dan Rp4,8 triliun yang dianggap sebagai hasil tindak pidana korupsi selama menjabat sebagai Mendikbudristek.

Menanggapi tuntutan tersebut, suami Franka Makarim itu mengaku sangat terpukul. Ia menyebut angka yang dipakai jaksa bukanlah cerminan kekayaannya saat ini, melainkan hanya nilai puncak aset ketika saham GoJek melantai di bursa melalui Initial Public Offering (IPO).

“Yang lebih menyakiti hati saya adalah saya sudah mengabdikan diri selama 9 sampai 10 tahun untuk negara ini. Namun, ada tuntutan uang pengganti yang menggunakan angka puncak nilai kekayaan saya saat IPO. Itu hanya sekejap dan artinya kekayaan yang tidak riil,” ungkap Nadiem melalui unggahan di media sosial sang istri.

Nadiem Makarim mengaku bingung dengan dasar tuntutan yang menghubungkan kekayaan hasil IPO perusahaan teknologi dengan kasus pengadaan Chromebook. Ia menegaskan bahwa seluruh asetnya diperoleh secara legal sebagai pendiri GoJek jauh sebelum dirinya menjabat sebagai menteri.

Menurutnya, perusahaan yang dibangunnya sejak awal telah memberikan dampak besar bagi masyarakat Indonesia dengan membuka jutaan lapangan pekerjaan. Karena itu, ia merasa tidak tepat apabila nilai saham GoJek dikaitkan dengan dugaan korupsi pengadaan laptop untuk program pendidikan nasional.

Selain tuntutan uang pengganti, ancaman hukuman yang dihadapi Nadiem Makarim juga tergolong berat. Jaksa menuntut hukuman penjara selama 18 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar.

Tak hanya itu, apabila uang pengganti Rp5,6 triliun tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka seluruh aset milik Nadiem Makarim dapat disita dan dilelang negara.

Bila hasil penyitaan tersebut masih belum mencukupi nilai tuntutan, Nadiem Makarim terancam menjalani hukuman tambahan berupa kurungan selama sembilan tahun.

Kasus ini sendiri bermula dari dugaan penyimpangan dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) untuk program digitalisasi pendidikan pada tahun anggaran 2020 hingga 2022.

Jaksa menilai proses pengadaan dilakukan tanpa perencanaan matang dan tanpa survei harga yang dapat dipertanggungjawabkan. Akibatnya, program tersebut disebut gagal berjalan optimal, terutama di wilayah Terluar, Tertinggal, dan Terdepan atau 3T.

Atas perkara tersebut, Nadiem Makarim didakwa melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. (Tribun Trends/Tribunnews Bogor)