
Ifonti.com JAKARTA. Pesatnya pertumbuhan ekonomi digital Indonesia belum berbanding lurus dengan kontribusinya terhadap penerimaan negara. Di tengah transaksi digital yang melesat dan dominasi platform over the top (OTT) global di pasar domestik, penerimaan pajak dari sektor ini dinilai masih jauh dari potensi yang seharusnya dapat diraih pemerintah.
Kajian terbaru Center of Economic and Law Studies (Celios) bertajuk Tata Kelola Industri Over The Top di Indonesia mengungkap, ada kesenjangan fiskal yang cukup besar dalam sektor ekonomi digital nasional. Dengan nilai transaksi digital atau gross merchandise value (GMV) Rp 1.350 triliun, negara hanya mampu menghimpun penerimaan pajak digital sebesar Rp 32,32 triliun.
Kondisi tersebut menghasilkan digital tax coefficient sebesar 0,27. Jauh di bawah sektor konvensional seperti manufaktur dan jasa keuangan yang memiliki koefisien pajak dua hingga tiga kali lebih tinggi.
Kajian tersebut menelaah struktur perpajakan digital Indonesia, model bisnis platform OTT global, perbandingan regulasi di berbagai negara, hingga dampak ekonomi dari sejumlah skenario kebijakan. Yakni penerapan withholding tax (WHT) sebesar 1% dan 3%. Serta pungutan universal service obligation (USO) sebesar 0,75%.
Direktur Ekonomi Celios, Nailul Huda menilai, rendahnya kontribusi pajak sektor digital bukan sekadar persoalan teknis. Melainkan menunjukkan kelemahan sistemik dalam tata kelola perpajakan digital Indonesia.
Setiap Rp 100 nilai transaksi digital, negara hanya berhasil memungut 27 sen (Rp 0,27) sebagai pajak. Ini bukan sekadar masalah teknis, ini adalah kegagalan sistemik.
“Platform OTT global beroperasi di Indonesia tanpa physical presence signifikan, menghasilkan pendapatan ratusan triliun dari pasar kita, tetapi tidak tunduk penuh pada yurisdiksi perpajakan nasional. Rantai nilai tercipta di Indonesia, tapi pemajakannya tidak terjadi di sini,” ujar Huda, Selasa (2/6).
Menurut Celios, ketimpangan tersebut semakin terlihat dari komposisi penerimaan pajak digital yang ada saat ini. Lebih dari 77% penerimaan pajak digital berasal dari Pajak Pertambahan Nilai atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE). Pajak ini dibayar oleh konsumen Indonesia, bukan oleh perusahaan OTT global.
Sementara itu, kontribusi pajak penghasilan korporasi dari perusahaan digital global masih sangat minim. Padahal, Indonesia pasar terbesar keempat bagi pengguna Google dan terbesar ketiga bagi pengguna Facebook di dunia dengan jumlah pengguna internet aktif mencapai lebih dari 200 juta orang.
Dorong Hilirisasi Perkebunan, Pemerintah Siap Salurkan Varietas Unggul
“Artinya yang menanggung beban fiskal dari ekonomi digital adalah rakyat Indonesia, bukan perusahaan platform global. Lebih dari 77% pajak digital dibayar konsumen kita melalui PPN. Sementara Google, Meta dan Netflix hampir tidak menyetor PPh korporasi ke kas negara. Ini pajak yang sangat regresif dan tidak adil,” kata Huda.
Ia menambahkan, di sisi lain operator telekomunikasi nasional harus mengalokasikan sekitar 17,2% pendapatan untuk membangun dan memelihara infrastruktur digital. Sementara platform OTT yang memanfaatkan jaringan tersebut tidak memiliki kewajiban yang sebanding.
Peneliti Kebijakan Publik dan Fiskal Celios, Jaya Dharmawan memperkirakan, penerapan instrumen kebijakan yang tepat dapat memberikan tambahan penerimaan negara yang cukup besar dalam beberapa tahun mendatang.
Pada 2026, potensi tambahan penerimaan diperkirakan antara Rp 7,52 triliun hingga Rp 30 triliun. Pada 2030, skenario WHT 1% berpotensi menghasilkan penerimaan Rp 37,42 triliun dan WHT 3% mencapai Rp 112,27 triliun.
Sedangkan skema USO 0,75% diproyeksikan menyumbang Rp 28,07 triliun yang dapat dialokasikan langsung untuk pembangunan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
Celios merekomendasikan enam paket kebijakan yang perlu diterapkan secara simultan. Rekomendasi utama adalah penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola OTT yang mewajibkan platform asing mendaftarkan diri sebagai Bentuk Usaha Tetap (BUT) Digital melalui skema Significant Economic Presence yang diukur berdasarkan jumlah pengguna, volume transaksi, maupun pendapatan iklan.
Kajian ini turut menyoroti tantangan regulasi internasional, khususnya terkait Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS). Perjanjian tersebut membatasi penerapan digital services tax (DST) yang bersifat diskriminatif terhadap perusahaan asal Amerika Serikat.
Celios menilai instrumen seperti WHT dan USO yang diterapkan secara non-diskriminatif terhadap seluruh platform asing masih memungkinkan secara hukum.
Soal pajak OTT ini menjadi tugas Ditjen Pajak secara khusus dan Kementerian Keuangan secara umum. Bagaimana Purbaya Yudhi Sadewa?