Ifonti.com – Kabar gembira bagi para investor dan kolektor emas! Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (Antam) menunjukkan kenaikan signifikan pada hari ini, Jumat, 29 Agustus 2025. Tidak hanya harga jual, namun harga buyback atau jual kembali emas Antam juga ikut melonjak tinggi, menarik perhatian pasar.
Berdasarkan informasi yang dirilis oleh Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Antam, lonjakan ini menandai tren positif bagi logam mulia. Khusus untuk pecahan 1 gram yang menjadi patokan, harga emas Antam hari ini meroket sebesar Rp20.000, dari sebelumnya Rp1.944.000 menjadi Rp1.964.000.
Kenaikan juga terjadi pada pecahan lain, termasuk yang terkecil dan paling banyak dicari. Emas batangan Antam ukuran 0,5 gram yang merupakan pilihan termurah, kini dibanderol Rp1.032.000, setelah mengalami kenaikan Rp10.000 dari harga sebelumnya Rp1.022.000. Sementara itu, untuk pecahan 2 gram, harganya naik Rp40.000, dari Rp3.828.000 menjadi Rp3.868.000.
Tidak hanya harga jual, prospek investasi emas Antam juga semakin cerah dengan kenaikan harga jual kembali (buyback). Pada hari Jumat, 29 Agustus 2025 ini, harga buyback emas Antam juga melesat Rp20.000, kini berada di angka Rp1.760.000 per gram. Penting untuk diketahui bahwa harga jual kembali emas Antam ini berlaku sama untuk semua pecahan dan tahun produksi, serta memiliki pengakuan secara global, memberikan nilai tambah bagi para pemiliknya.
Bagi Anda yang berencana untuk membeli emas batangan Antam, perlu diingat mengenai regulasi pajak yang berlaku. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, setiap pembelian emas batangan akan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,9 persen. Namun, bagi Anda yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sesuai PMK Nomor 38 Tahun 2023, tarif pajak yang dikenakan adalah sebesar 0,25 persen setiap transaksinya. Setiap transaksi pembelian emas batangan juga akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Sementara itu, untuk transaksi jual kembali atau buyback, PPh 22 juga akan diberlakukan sesuai dengan PMK Nomor 34 Tahun 2017. Penjualan kembali emas batangan ke Antam yang nilainya di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP. Sedangkan bagi penjual yang tidak memiliki NPWP, tarif PPh 22 yang berlaku adalah sebesar 3 persen.
Berikut adalah rincian lengkap harga emas batangan Antam hari ini, Jumat, 29 Agustus 2025, untuk berbagai pecahan:
Harga Emas Antam hari ini 0,5 gram = Rp1.032.000
Harga Emas Antam hari ini 1 gram = Rp1.964.000
Harga Emas Antam hari ini 2 gram = Rp3.868.000
Harga Emas Antam hari ini 3 gram = Rp5.777.000
Harga Emas Antam hari ini 5 gram = Rp9.595.000
Harga Emas Antam hari ini 10 gram = Rp19.135.000
Harga Emas Antam hari ini 25 gram = Rp47.712.000
Harga Emas Antam hari ini 50 gram = Rp95.345.000
Harga Emas Antam hari ini 100 gram = Rp190.612.000
Harga Emas Antam hari ini 250 gram = Rp476.265.000
Harga Emas Antam hari ini 500 gram = Rp952.320.000
Harga Emas Antam hari ini 1000 gram = Rp1.904.600.000