Efisiensi Anggaran Kemenkeu 2026: Langkah Strategis Apa Saja?

Jakarta, IDN Times – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di bawah kepemimpinan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan melanjutkan kebijakan efisiensi anggaran internal pada tahun 2026. Langkah utama yang akan diambil adalah pengendalian biaya belanja birokrasi. Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, pada Kamis (11/9/2025).

Suahasil menjelaskan, “Pada tahun 2026, dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), kami akan terus melanjutkan kebijakan efisiensi anggaran. Ini meliputi perluasan strategi efisiensi anggaran melalui kolaborasi kegiatan, implementasi standardisasi biaya, pengendalian biaya belanja birokrasi, serta pengembangan kantor-kantor layanan bersama Kemenkeu di seluruh Indonesia.”

Kemenkeu menargetkan penghematan anggaran yang signifikan. Berkat inisiatif efisiensi anggaran yang telah diterapkan sejak tahun 2020, Kemenkeu diperkirakan telah berhasil menghemat anggaran sebesar Rp3,53 triliun hingga tahun 2025. Suahasil menambahkan, “Kebijakan-kebijakan terkait pengelolaan sumber daya di Kemenkeu terus kami kelola secara efisien. Benchmarking sejak 2020 menunjukkan keberhasilan dalam mengurangi anggaran yang tidak diperlukan, mencapai estimasi total Rp3,53 triliun hingga 2025.”

Selain efisiensi anggaran, Kemenkeu juga melakukan optimalisasi sumber daya manusia (SDM). Tercatat penurunan jumlah pegawai dari 82.468 orang pada tahun 2019 menjadi 77.412 orang saat ini. Penurunan ini merupakan hasil dari rekrutmen yang lebih selektif, berfokus pada peningkatan kompetensi pegawai. Suahasil menjelaskan, “Pada 2019, jumlah pegawai Kementerian Keuangan tercatat sebanyak 82.468 orang. Kini, jumlahnya menjadi 77.412. Kebijakan SDM kami mencakup rekrutmen pegawai baru secara selektif, perhatian terhadap komposisi SDM, peningkatan kompetensi, penguatan budaya kerja, peningkatan kesejahteraan (well-being), manajemen yang baik, serta pengembangan digital workplace agar pegawai kami dapat menjadi lebih kompeten dan bekerja secara digital.”

Lebih lanjut, efisiensi anggaran di Kemenkeu tahun 2026 dirangkum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025. Peraturan ini menjabarkan 15 item belanja negara yang harus diefisiensikan. Item-item tersebut meliputi:

  1. Alat tulis kantor
  2. Kegiatan seremonial
  3. Rapat, seminar, dan sejenisnya
  4. Kajian dan analisis
  5. Diklat dan bimtek
  6. Honor output kegiatan dan jasa profesi
  7. Percetakan dan souvenir
  8. Sewa gedung, kendaraan, dan peralatan
  9. Lisensi aplikasi
  10. Jasa konsultan
  11. Bantuan pemerintah
  12. Pemeliharaan dan perawatan
  13. Perjalanan dinas
  14. Peralatan dan mesin
  15. Infrastruktur

Dengan demikian, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto melanjutkan komitmen efisiensi anggaran, mengarahkan setiap kementerian/lembaga (K/L) untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran negara.

Ringkasan

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melanjutkan kebijakan efisiensi anggaran di tahun 2026 dengan fokus pada pengendalian biaya belanja birokrasi. Strategi ini meliputi kolaborasi kegiatan, standardisasi biaya, dan pengembangan kantor layanan bersama. Kemenkeu menargetkan penghematan signifikan, dengan estimasi penghematan mencapai Rp3,53 triliun hingga tahun 2025 berkat inisiatif efisiensi sejak 2020.

Efisiensi juga mencakup optimalisasi sumber daya manusia (SDM) melalui rekrutmen selektif dan peningkatan kompetensi pegawai, mengurangi jumlah pegawai dari 82.468 pada 2019 menjadi 77.412 saat ini. Rencana efisiensi anggaran 2026 tertuang dalam PMK Nomor 56 Tahun 2025, yang menjabarkan 15 item belanja negara yang akan diefisiensikan, termasuk alat tulis kantor, perjalanan dinas, dan jasa konsultan.