OKAS Terlilit Utang: Tambang Emas Lombok Jadi Tumbal?

JAKARTA – PT Ancora Indonesia Resources Tbk (OKAS) mengambil langkah strategis dengan mengalihkan seluruh saham Indotan Lombok Pte Ltd kepada Oliva Vera Dome Holding Ltd. Aksi korporasi ini merupakan bagian integral dari pelaksanaan perjanjian restrukturisasi utang yang krusial, mengubah utang menjadi aset demi keberlanjutan perusahaan.

Direktur Utama Ancora Indonesia, Ratno Paskalis Hendrawan, menjelaskan melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa (16/9), bahwa persetujuan dari seluruh kreditur telah berhasil didapatkan pada 15 September 2025. Di antara para kreditur penting Ancora adalah PT Bank Panin Tbk dan Island Spice Investment Limited.

Perjanjian restrukturisasi ini berakar dari total utang sebesar US$ 25 juta berdasarkan perjanjian awal pada 17 Oktober 2011. Namun, melalui negosiasi yang cermat, jumlah utang yang disepakati untuk direstrukturisasi telah ditetapkan sebesar US$ 19,33 juta. Kesepakatan ini menjadi landasan bagi langkah-langkah selanjutnya yang diambil oleh Ancora Indonesia.

Modifikasi perjanjian utang tersebut terbagi menjadi dua bagian utama. Utang pokok sebesar US$ 8 juta direstrukturisasi menjadi pinjaman Tranche A, yang memberikan fleksibilitas pembayaran kembali hingga 31 Desember 2045. Sementara itu, Tranche B yang berjumlah US$ 11,33 juta menjadi fokus utama konversi aset.

Dari Tranche B, sejumlah US$ 6,5 juta dilunasi melalui mekanisme konversi utang menjadi aset, yakni dengan pengalihan 100% saham yang dimiliki OKAS dalam Indotan Lombok Pte Ltd. Sisa pinjaman Tranche B sebesar US$ 4,83 juta masih terutang, dengan masa jatuh tempo yang sama, yaitu hingga 31 Desember 2045.

Indotan Lombok sendiri adalah sebuah perusahaan investasi yang berfokus pada bisnis pertambangan. Perusahaan ini memegang izin usaha pertambangan (IUP) emas dan mineral yang berlokasi di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat. Melalui kepemilikan 90% saham di PT Indotan Lombok Barat Bangkit, Indotan Lombok menjadi pemain kunci di wilayah tersebut, dengan sisa 10% saham dimiliki oleh pemerintah kabupaten Lombok Barat. Izin tambang ini berlaku sejak 14 Januari 2019 hingga 14 Januari 2039, atau selama 20 tahun. Namun, hingga saat ini, Indotan Lombok belum mampu menghasilkan kinerja positif dan justru mencatat kerugian sebesar US$ 27.552.

Sebagai bagian dari restrukturisasi, baik pinjaman Tranche A maupun Tranche B akan dikenakan bunga sebesar 3% per tahun. Ratno menambahkan bahwa bunga akan bertambah dan dikapitalisasi mulai 1 Oktober 2025 hingga 31 Desember 2035. Pembayaran bunga secara tahunan baru akan dimulai terhitung sejak tahun 2036 dan berlanjut hingga jatuh tempo pada 31 Desember 2045. Ini berarti, selama lebih dari satu dekade, bunga utang akan ditambahkan ke pokok pinjaman, sebelum pembayaran reguler dimulai.

Ratno menegaskan bahwa transaksi strategis ini tidak akan memberikan dampak negatif terhadap kegiatan operasional perusahaan. Dari segi hukum, transaksi pengalihan saham ini juga tidak menimbulkan implikasi merugikan. Secara finansial, Indotan Lombok Pte Ltd selama ini belum memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan perusahaan, dan setelah pengalihan, tidak akan lagi dikonsolidasikan dalam laporan keuangan Ancora Indonesia Resources Tbk.

OKAS melihat transaksi ini sebagai langkah yang akan membawa dampak positif. Percepatan penyelesaian utang melalui konversi aset ini diharapkan dapat mendukung keberlanjutan perusahaan dan memungkinkan Ancora untuk lebih fokus pada pengembangan organik bisnis penunjang sektor pertambangan dan energi. Transaksi ini juga dikategorikan bukan sebagai transaksi material, karena nilainya tidak melebihi 20% dari ekuitas perusahaan.

Ringkasan

PT Ancora Indonesia Resources Tbk (OKAS) mengalihkan seluruh saham Indotan Lombok Pte Ltd kepada Oliva Vera Dome Holding Ltd sebagai bagian dari restrukturisasi utang sebesar US$ 19,33 juta. Restrukturisasi ini melibatkan konversi utang menjadi aset, di mana sebagian utang dilunasi dengan pengalihan 100% saham OKAS di Indotan Lombok Pte Ltd, sebuah perusahaan investasi di bidang pertambangan emas di Lombok Barat.

Indotan Lombok, yang memegang IUP emas hingga 2039, belum memberikan kinerja positif dan mencatat kerugian. OKAS mengklaim transaksi ini tidak berdampak negatif pada operasional perusahaan dan melihatnya sebagai langkah positif untuk mempercepat penyelesaian utang dan fokus pada pengembangan bisnis inti.