Tabel Harga Buyback Emas Antam Hari Ini Minggu, 21 September 2025 & Besaran Pajaknya

Ifonti.com, JAKARTA – Para investor dan pemilik emas batangan PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) perlu mencermati pergerakan harga buyback hari ini. Pada Minggu, 21 September 2025, harga buyback emas Antam tercatat stagnan di level Rp1.969.000 per gram. Angka ini tidak mengalami perubahan signifikan dibandingkan posisi perdagangan sebelumnya, menandakan stabilitas dalam transaksi jual kembali emas Antam.

Informasi mengenai harga buyback ini bersumber langsung dari laman resmi Logam Mulia Antam. Penting untuk diketahui bahwa emas batangan Antam yang diperjualbelikan kembali dilengkapi dengan sertifikat LBMA (London Bullion Market Association), sebuah pengakuan bergengsi yang menjamin kualitas dan penerimaan global. Oleh karena itu, harga jual kembali emas ini akan selalu mengikuti dinamika harga emas dunia, dan berlaku sama untuk semua pecahan serta tahun produksi. Konsep buyback emas sendiri merujuk pada aktivitas menjual kembali kepemilikan emas Anda, baik dalam format logam mulia batangan maupun perhiasan. Meskipun harga yang ditawarkan dalam transaksi buyback biasanya sedikit lebih rendah dari harga jual saat pembelian, potensi keuntungan tetap terbuka lebar, terutama jika terdapat selisih harga beli dan jual yang signifikan.

Bagi Anda yang berencana melakukan transaksi buyback emas, perhatikan ketentuan perpajakan yang berlaku. Mengacu pada PMK No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai nominal di atas Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran PPh 22 ini ditetapkan sebesar 1,5 persen bagi wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Penting dicatat, pemotongan PPh 22 ini akan langsung dilakukan dari total nilai buyback yang Anda terima, memastikan transparansi dalam proses transaksi.

Selain itu, dalam setiap transaksi buyback, kelengkapan dokumen identitas menjadi prioritas. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 yang mengatur tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Badan, dan Instansi Pemerintah, kini Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda secara resmi berfungsi sebagai NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Oleh karena itu, para pelanggan diwajibkan untuk memastikan bahwa seluruh data identitas, khususnya NIK, telah terisi lengkap dan sesuai saat melakukan setiap transaksi, demi kelancaran administrasi dan kepatuhan perpajakan.

Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai potensi keuntungan dari transaksi jual kembali, berikut adalah simulasi buyback emas Antam per hari ini, Minggu, 21 September 2025, yang dapat Anda lakukan di galeri resmi Antam Logam Mulia. Simulasi ini mencakup perhitungan estimasi hasil penjualan setelah memperhitungkan PPh 22 dan biaya meterai:

Berat (gram) Taksiran Buyback PPh 22 (0,25%) Meterai Perkiraan Hasil Penjualan Setelah Pajak
0,5 Rp984.500 Rp984.500
1 Rp1.969.000 Rp1.969.000
2 Rp3.938.000 Rp3.938.000
5 Rp9.845.000 Rp9.845.000
10 Rp19.690.000 Rp49.225 Rp10.000 Rp19.630.775
50 Rp98.450.000 Rp246.125 Rp10.000 Rp98.193.875
100 Rp196.900.000 Rp492.250 Rp10.000 Rp196.397.750
500 Rp984.500.000 Rp2.461.250 Rp10.000 Rp982.028.750
1.000 Rp1.969.000.000 Rp4.922.500 Rp10.000 Rp1.964.067.500