Waktunya semakin sempit bagi Anda yang masih menyimpan uang kertas rupiah edisi lama! Bank Indonesia (BI) telah resmi merilis daftar uang kertas yang statusnya tidak berlaku lagi di tahun 2025. Ini bukan sekadar pengumuman biasa, melainkan peringatan penting agar Anda segera mengambil tindakan sebelum nilai nominal uang tersebut benar-benar lenyap.
Pencabutan uang dari peredaran ini merupakan kebijakan resmi yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia. Artinya, meskipun uang-uang tersebut tidak lagi sah sebagai alat pembayaran dalam transaksi sehari-hari, masyarakat masih diberikan kesempatan berharga untuk menukarkannya dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
Sebagai informasi, uang kertas didefinisikan sebagai alat pembayaran sah berbentuk lembaran yang diterbitkan oleh bank sentral atau pemerintah. Dibuat dari bahan khusus, setiap lembarannya dihiasi dengan gambar, cap, serta nilai nominal yang spesifik. Keberadaan uang kertas bertujuan utama untuk memfasilitasi transaksi dalam jumlah besar, berkat sifatnya yang ringan dan praktis dibawa dibandingkan uang logam. Oleh karena itu, Bank Indonesia secara berkala melakukan pencabutan uang kertas sebagai bagian esensial dari upaya pengelolaan dan menjaga integritas mata uang nasional.
Berbagai alasan melatarbelakangi pencabutan uang kertas, mulai dari kebutuhan akan perubahan desain, peningkatan fitur keamanan untuk mencegah pemalsuan, hingga penyederhanaan sistem pembayaran demi efisiensi. Penting untuk diingat, begitu uang dicabut, ia memang kehilangan statusnya sebagai alat tukar. Namun, BI memberikan kelonggaran berupa masa penukaran yang bisa mencapai maksimal 10 tahun sejak tanggal pencabutan resminya.
Lalu, di mana Anda bisa menukarkan uang kertas lama Anda? Bank Indonesia telah menetapkan dua lokasi resmi untuk proses penukaran ini. Pertama, Anda dapat mengunjungi Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) di Jakarta. Kedua, Anda juga bisa mendatangi Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN) yang tersebar di berbagai kota di seluruh Indonesia. Namun, perlu dicatat bahwa masa penukaran di KPw BI DN umumnya memiliki jangka waktu yang lebih singkat dibandingkan di KPBI Jakarta, jadi pastikan Anda tidak melewatkan kesempatan ini.
Daftar 13 Uang Kertas Rupiah yang Dicabut dan Tak Berlaku di Tahun 2025
Untuk membantu Anda mengidentifikasi uang kertas rupiah yang perlu segera ditukarkan, berikut adalah daftar lengkap 13 uang kertas rupiah yang telah dicabut dan tak berlaku di tahun 2025. Perhatikan dengan saksama setiap detail, termasuk tanggal pencabutan dan terutama batas akhir penukaran yang krusial:
1. Rp 10.000 Tahun Emisi 1979
– Tanggal Pencabutan: 1 Mei 1992
– Jangka waktu penukaran:
KPBI Jakarta 30 April 2025
KPw BI DN 30 April 1995
2. Rp 5.000 Tahun Emisi 1980
– Tanggal Pencabutan: 1 Mei 1992
– Jangka waktu penukaran:
KPBI Jakarta 30 April 2025
KPw BI DN 30 April 1995
3. Rp 1.000 Tahun Emisi 1908
– Tanggal Pencabutan: 1 Mei 1992
– Jangka waktu penukaran:
KPBI Jakarta 30 April 2025
KPw BI DN 30 April 1995
4. Rp 500 Tahun Emisi 1982
– Tanggal Pencabutan: 1 Mei 1992
– Jangka waktu penukaran:
KPBI Jakarta 30 April 2025
KPw BI DN 30 April 1995
5. Rp 100 Tahun Emisi 1984
– Tanggal Pencabutan: 25 September 1995
– Jangka waktu penukaran:
KPBI Jakarta 24 September 2028
KPw BI DN 24 September 1998
6. Rp 10.000 Tahun Emisi 1985
– Tanggal Pencabutan: 25 September 1995
– Jangka waktu penukaran:
KPBI Jakarta 24 September 2028
KPw BI DN 24 September 1998
7. Rp 5.000 Tahun Emisi 1986
– Tanggal Pencabutan: 25 September 1995
– Jangka waktu penukaran:
KPBI Jakarta 24 September 2028
KPw BI DN 24 September 1998
8. Rp 1.000 Tahun Emisi 1987
– Tanggal Pencabutan: 25 September 1995
– Jangka waktu penukaran:
KPBI Jakarta 24 September 2028
KPw BI DN 24 September 1998
9. Rp 500 Tahun Emisi 1988
– Tanggal Pencabutan: 25 September 1995
– Jangka waktu penukaran:
KPBI Jakarta 24 September 2028
KPw BI DN 24 September 1998
10. Rp 0,05 Tahun Emisi 1964 – Dwikora
– Tanggal Pencabutan: 15 November 1996
– Jangka waktu penukaran:
KPBI Jakarta 14 November 2029
KPw BI DN 14 November 2029
11. Rp 0,10 Tahun Emisi 1964 – Dwikora
– Tanggal Pencabutan: 15 November 1996
– Jangka waktu penukaran:
KPBI Jakarta 14 November 2029
KPw BI DN 14 November 2029
12. Rp 0,25 Tahun Emisi 1964 – Dwikora
– Tanggal Pencabutan: 15 November 1996
– Jangka waktu penukaran:
KPBI Jakarta 14 November 2029
KPw BI DN 14 November 2029
13. Rp 0,50 Tahun Emisi 1964 – Dwikora
– Tanggal Pencabutan: 15 November 1996
– Jangka waktu penukaran:
KPBI Jakarta 14 November 2029
KPw BI DN 14 November 2029
Sekadar tambahan informasi, istilah “Dwikora” yang tertera pada beberapa uang emisi merujuk pada era politik krusial di Indonesia tahun 1964, ketika Presiden Soekarno mencetuskan “Komando Dwikora” sebagai respons terhadap konfrontasi dengan Malaysia. Oleh karena itu, uang-uang yang diterbitkan pada tahun tersebut kerap dijuluki sebagai “uang Dwikora“. Sementara itu, “Tahun Emisi” sendiri secara jelas menunjukkan tahun di mana uang kertas tersebut pertama kali diterbitkan dan diedarkan secara resmi oleh Bank Indonesia.
Jadi, jika Anda menemukan diri Anda masih memiliki uang kertas dari daftar di atas, jangan tunda lagi! Segera lakukan penukaran sebelum masa penukaran berakhir. Ingat, penukaran hanya dapat dilakukan di kantor Bank Indonesia yang telah ditunjuk, dan setelah melewati batas waktu yang ditetapkan, uang Anda tidak akan lagi memiliki nilai tukar sama sekali. Untuk detail lebih lanjut atau pertanyaan, jangan ragu untuk mengakses laman resmi Bank Indonesia atau menghubungi kantor perwakilan BI terdekat di kota Anda.
Artikel ini sebelumnya telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Daftar Uang Kertas Rupiah yang Sudah Dicabut dan Tidak Berlaku di Tahun 2025.
Ringkasan
Bank Indonesia (BI) telah mengumumkan daftar uang kertas rupiah lama yang tidak berlaku lagi pada tahun 2025 dan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menukarkannya. Pencabutan uang kertas ini dilakukan untuk berbagai alasan, termasuk perubahan desain dan peningkatan keamanan. Meskipun tidak lagi sah sebagai alat pembayaran, BI memberikan masa penukaran hingga 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
Penukaran uang kertas lama dapat dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) Jakarta atau Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN). Artikel ini juga menyertakan daftar 13 uang kertas rupiah yang telah dicabut, beserta tanggal pencabutan dan batas akhir penukaran, dengan beberapa di antaranya memiliki batas waktu penukaran yang berbeda antara KPBI Jakarta dan KPw BI DN. Masyarakat diimbau untuk segera menukarkan uang kertas lama sebelum masa penukaran berakhir.