Ifonti.com – Bank Indonesia (BI) secara berkala melakukan penarikan dan pencabutan sejumlah pecahan uang Rupiah, baik kertas maupun logam, dari peredaran. Kebijakan ini merupakan bagian integral dari upaya BI untuk menjaga pengelolaan uang Rupiah yang optimal, memastikan kualitas, dan menjamin keamanan alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Berbagai faktor mendasari penarikan uang dari peredaran, antara lain usia edar uang yang sudah lama, kondisi fisik uang yang tidak lagi layak, serta perkembangan teknologi keamanan baru pada uang kertas. Oleh karena itu, masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan dan memeriksa kembali simpanan uang lama yang mungkin mereka miliki.
Bagi Anda yang masih menyimpan pecahan Rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran, BI memberikan kesempatan untuk menukarkannya. Penting untuk diingat bahwa batas waktu penukaran adalah 10 tahun sejak tanggal pencabutan ditetapkan. Proses penukaran dapat dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) Jakarta atau di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN) di seluruh Indonesia. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk memastikan uang Anda tetap memiliki nilai.
Berikut adalah daftar lengkap uang Rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia, beserta batas waktu penukarannya:
Uang Kertas yang Dapat Ditukarkan di Bank Indonesia
Beberapa pecahan uang kertas era lama ini masih memiliki batas waktu penukaran yang cukup panjang di Kantor Pusat atau Kantor Perwakilan BI:
- Rp 100 tahun emisi 1984, batas penukaran 24 September 2028
- Rp 10.000 tahun emisi 1985, batas penukaran 24 September 2028
- Rp 5.000 tahun emisi 1986, batas penukaran 24 September 2028
- Rp 1.000 tahun emisi 1987, batas penukaran 24 September 2028
- Rp 500 tahun emisi 1988, batas penukaran 24 September 2028
- Rp 0,05 tahun emisi 1964 – Dwikora, batas penukaran 14 November 2029
- Rp 0,10 tahun emisi 1964 – Dwikora, batas penukaran 14 November 2029
- Rp 0,25 tahun emisi 1964 – Dwikora, batas penukaran 14 November 2029
- Rp 0,50 tahun emisi 1964 – Dwikora, batas penukaran 14 November 2029
Uang Kertas yang Batas Waktu Penukarannya Segera Berakhir
Masyarakat perlu segera menukarkan pecahan uang kertas berikut, karena batas waktu penukarannya sangat dekat, yaitu pada 30 April 2025:
- Rp 10.000 tahun emisi 1979
- Rp 5.000 dan Rp 1.000 tahun emisi 1980
- Rp 500 tahun emisi 1982
Uang Logam yang Dicabut dan Dapat Ditukarkan di Bank Indonesia
Selain uang kertas, beberapa pecahan uang logam juga telah dicabut oleh BI, namun masih dapat ditukarkan sesuai batas waktunya:
- Rp 2 tahun emisi 1970, batas penukaran 14 November 2029
- Rp 10 tahun emisi 1971, batas penukaran 14 November 2029
- Rp 10 tahun emisi 1974, batas penukaran 14 November 2029
- Rp 10 tahun emisi 1979, batas penukaran 14 November 2029
- Rp 500 tahun emisi 1991, batas penukaran 1 Desember 2033
- Rp 500 tahun emisi 1997, batas penukaran 1 Desember 2033
- Rp 1.000 tahun emisi 1993, batas penukaran 1 Desember 2033
Uang Rupiah Khusus (URK) yang Ditarik BI dan Masih Dapat Ditukar
Bank Indonesia juga menarik beberapa seri Uang Rupiah Khusus (URK) yang memiliki nilai historis dan artistik. Berikut adalah daftarnya:
- Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI tahun emisi 1970, batas penukaran 29 Agustus 2031, meliputi pecahan Rp 10.000, Rp 20.000, Rp 25.000; Rp 1.000, Rp 2.000, Rp 5.000; Rp 200, Rp 250, Rp 500, Rp 750.
- Seri Cagar Alam tahun emisi 1974 pecahan Rp 2.000, Rp 100.000, dan Rp 5.000, batas penukaran 29 Agustus 2031.
- Seri Cagar Alam tahun emisi 1987 pecahan Rp 10.000 dan Rp 200.000, batas penukaran 29 Agustus 2031.
- Seri Save The Children tahun emisi 1990 pecahan Rp 10.000 dan Rp 200.000, batas penukaran 29 Agustus 2031.
- Seri Perjuangan Angkatan ’45 RI tahun emisi 1990 pecahan Rp 125.000, Rp 250.000, dan Rp 750.000, batas penukaran 29 Agustus 2031.
- Seri 50 Tahun Kemerdekaan RI tahun emisi 1995 pecahan Rp 300.000 (Seri Demokrasi) dan Rp 850.000 (Seri Presiden Republik Indonesia), batas penukaran 30 Agustus 2032.
- Seri For The Children of The World tahun emisi 1999 pecahan Rp 150.000 dan pecahan Rp 10.000, batas penukaran 31 Januari 2035.
Dengan informasi ini, diharapkan masyarakat dapat segera memeriksa koleksi uang Rupiah mereka dan memanfaatkan fasilitas penukaran yang disediakan oleh Bank Indonesia sebelum batas waktu yang ditentukan. Tindakan proaktif ini akan membantu menjaga nilai aset keuangan Anda dan mendukung program pengelolaan uang Rupiah yang sehat dan terpercaya oleh BI.