Harga Emas Antam Hari Ini (27/9) Naik, Dibanderol Rp2.191.000 per Gram

JAKARTA – Kabar gembira bagi investor emas! Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menunjukkan tren positif pada hari Sabtu, 27 September 2025. Lonjakan harga ini terlihat di seluruh denominasi, dengan emas 0,5 gram yang paling terjangkau kini dibanderol Rp1.145.500, sementara koleksi tertinggi 1.000 gram mencapai angka fantastis Rp2.131.600.000.

Melansir informasi dari laman resmi Logam Mulia, kenaikan harga emas Antam yang signifikan terjadi pada sejumlah denominasi. Untuk emas batangan seberat 0,5 gram, harganya melonjak Rp8.000, dari Rp1.137.500 kemarin menjadi Rp1.145.500 hari ini. Tak ketinggalan, emas 1 gram juga mencatatkan kenaikan impresif sebesar Rp16.000, kini dibanderol Rp2.191.000 dibandingkan Rp2.175.000 pada perdagangan sebelumnya.

Kenaikan harga juga merambah ke denominasi yang lebih besar. Emas Antam seberat 2 gram kini dihargai Rp4.322.000, sementara emas 3 gram melonjak menjadi Rp6.458.000. Bagi investor yang mencari bobot menengah, emas 5 gram kini tersedia di harga Rp10.730.000 dan emas 10 gram mencapai Rp21.405.000. Selanjutnya, emas 25 gram tercatat sebesar Rp53.387.000, emas 50 gram seharga Rp106.695.000, dan emas 100 gram kini dipatok Rp213.312.000.

Untuk para investor dengan skala lebih besar, harga emas Antam juga mengalami penyesuaian. Emas seberat 250 gram kini dibanderol Rp533.015.000. Sementara itu, emas 500 gram melonjak menjadi Rp1.065.820.000. Puncaknya, varian paling premium, emas 1.000 gram, kini dihargai Rp2.131.600.000, menunjukkan kenaikan yang konsisten di seluruh lini produk.

Tak hanya harga jual, nilai buyback atau pembelian kembali emas Antam juga mengalami peningkatan signifikan. Harga buyback per gram kini melonjak Rp16.000, mencapai Rp2.038.000 per gram. Ini tentu menjadi kabar baik bagi para pemilik emas yang ingin merealisasikan keuntungan dari investasinya.

Penting untuk diketahui, transaksi jual-beli emas Antam tunduk pada regulasi perpajakan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan kepada Antam dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Bagi wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarifnya adalah 1,5%, sedangkan bagi yang tidak memiliki NPWP, tarifnya menjadi 3%. Pajak ini akan langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima. Di sisi lain, untuk pembelian emas batangan, PPh Pasal 22 yang dikenakan adalah 0,45% bagi pemilik NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP, dengan setiap transaksi disertai bukti potong PPh 22 sebagai transparansi.

Untuk kemudahan referensi, berikut adalah rincian lengkap harga emas Antam per hari Sabtu, 27 September 2025, yang tersedia di gerai resmi Logam Mulia:

Ukuran Harga
0,5 gram Rp1.145.500
1 gram Rp2.191.000
2 gram Rp4.322.000
3 gram Rp6.458.000
5 gram Rp10.730.000
10 gram Rp21.405.000
25 gram Rp53.387.000
50 gram Rp106.695.000
100 gram Rp213.312.000
250 gram Rp533.015.000
500 gram Rp1.065.820.000
1.000 gram Rp2.131.600.000