Saham PADI Masih di FCA: Ini Kata BEI!

JAKARTA – Misteri di balik status saham PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk. (PADI) yang masih bertahan di Papan Pemantauan Khusus dengan metode Full Call Auction (FCA) akhirnya terkuak. Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan penjelasan komprehensif terkait kondisi ini, menyoroti kriteria yang menjadi dasar penempatan saham PADI di kategori tersebut.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, secara gamblang memaparkan bahwa posisi saham PADI di Papan Pemantauan Khusus ini disebabkan oleh pemenuhan kriteria 1. Kriteria ini, sebagaimana termaktub dalam ketentuan III.1.1. Peraturan Bursa Nomor I-X mengenai Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas Pada Papan Pemantauan Khusus (Peraturan I-X), menjadi landasan utama keputusan bursa.

Lebih lanjut, Nyoman menjelaskan bahwa kriteria 1 mencakup beberapa poin penting. Dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, saham PADI tercatat memiliki harga rata-rata saham kurang dari Rp51 di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction. Selain itu, kondisi likuiditas saham PADI juga tergolong rendah, dengan nilai transaksi rata-rata harian di bawah Rp5 juta, serta volume transaksi rata-rata harian yang kurang dari 10.000 saham. Pernyataan ini disampaikan Nyoman pada Kamis (2/10/2025).

Nyoman menambahkan, PADI memiliki jalur untuk meninggalkan Papan Pemantauan Khusus ini. Sesuai Peraturan I-X, saham PADI dapat dicabut dari daftar tersebut jika berhasil memenuhi kembali kriteria 1, yaitu mencapai rata-rata minimum harga saham, nilai transaksi, dan volume transaksi selama tiga bulan berturut-turut. Alternatif lainnya adalah jika perusahaan telah membagikan dividen tunai yang disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Proses pencabutan kriteria 1, sebagaimana diatur dalam ketentuan III.4. Peraturan I-X, akan dilakukan berdasarkan hasil review periodik yang rutin dijalankan oleh BEI. Nyoman menegaskan bahwa bursa senantiasa memantau dan memastikan kepatuhan Perusahaan Tercatat terhadap seluruh ketentuan dalam Peraturan I-X.

Menariknya, di tengah status pemantauan khusus ini, saham PADI justru menunjukkan performa yang cukup agresif di pasar. Pada perdagangan sesi I hari ini, Kamis (2/10/2025), harga saham PADI terpantau melonjak 9,88% mencapai level Rp89 per saham, dan diperdagangkan stabil di level tersebut sepanjang hari. Kenaikan ini bukan anomali sesaat; saham PADI telah melesat 14,10% dalam sepekan terakhir dan mengukir penguatan fantastis sebesar 154,29% sepanjang tiga bulan terakhir.

Di sisi lain, PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk. juga tengah mempersiapkan langkah korporasi strategis. Perusahaan mengumumkan rencana penerbitan maksimal 2.261.449.305 saham baru melalui mekanisme rights issue, dengan nilai nominal Rp25 per saham, yang nantinya akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia.

Manajemen PADI optimis bahwa penambahan modal melalui Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) ini, yang dikenal sebagai PMHMETD I, akan membawa dampak positif signifikan terhadap kondisi keuangan perseroan. Tujuan utama dari aksi korporasi ini adalah untuk memperkuat modal kerja perusahaan. Namun, manajemen juga mengingatkan bahwa pemegang saham yang tidak mengeksekusi haknya dalam rights issue ini berpotensi mengalami dilusi kepemilikan, di mana struktur kepemilikan pasca-pelaksanaan HMETD akan disesuaikan.

Perubahan kepemilikan turut mewarnai dinamika PADI. Dalam surat bertanggal 13 Agustus, disebutkan bahwa pemegang saham pengendali sebelumnya telah dinyatakan pailit. Oleh karena itu, proses pengajuan pemegang saham pengendali baru kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang berlangsung dan masih dalam tahap peninjauan.

Sejalan dengan itu, PT Sentosa Bersama Mitra, yang saat ini memiliki 5,75% saham perseroan, juga tengah memproses permintaan persetujuan OJK untuk melakukan tender offer sukarela atas saham PADI. Sebagai informasi, PT Sentosa Bersama Mitra sendiri mayoritas sahamnya (85%) dimiliki oleh Happy Hapsoro, dengan Djauhar Maulidi memiliki 10% dan Medi Avianto 5%.

Disclaimer: Artikel ini disajikan murni sebagai informasi dan tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual instrumen investasi apa pun. Keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab pembaca. Penulis dan penerbit tidak bertanggung jawab atas potensi kerugian atau keuntungan yang timbul dari keputusan investasi.

Ringkasan

BEI menjelaskan bahwa saham PADI masih berada di Papan Pemantauan Khusus karena memenuhi kriteria 1 dalam Peraturan Bursa Nomor I-X, yaitu harga rata-rata saham di bawah Rp51 dan likuiditas rendah. PADI dapat keluar dari papan tersebut jika memenuhi kembali kriteria 1 atau membagikan dividen tunai yang disahkan dalam RUPS. BEI secara rutin memantau kepatuhan PADI terhadap peraturan tersebut.

Di tengah status pemantauan khusus, saham PADI mengalami kenaikan signifikan. PADI juga berencana menerbitkan saham baru melalui rights issue untuk memperkuat modal kerja. Pemegang saham pengendali sebelumnya telah dinyatakan pailit dan proses pengajuan pemegang saham pengendali baru ke OJK sedang berlangsung. PT Sentosa Bersama Mitra juga tengah memproses permintaan persetujuan OJK untuk melakukan tender offer sukarela atas saham PADI.