RUU Keuangan: Mandat BI, OJK, LPS Diperluas? Ini Sorotan Utamanya!

Ifonti.com JAKARTA — Langkah signifikan menuju penguatan ekonomi nasional tengah diambil. Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang secara fundamental memperluas mandat Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), kini telah resmi memasuki babak pembahasan krusial. Perubahan regulasi ini secara eksplisit berfokus pada pemberian dukungan yang lebih substansial terhadap sektor riil serta upaya masif dalam penciptaan lapangan kerja, menandai pergeseran paradigma dalam tata kelola keuangan.

Tonggak penting dalam proses legislasi ini telah tercapai. Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas UU P2SK resmi ditetapkan sebagai usulan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setelah mendapat persetujuan dalam rapat paripurna pada Kamis (2/10/2025). Dengan penetapan ini, RUU tersebut kini akan menjadi prioritas pembahasan antara Pemerintah dan DPR, yang akan mendalami setiap pasal dan ketentuan melalui daftar inventarisasi masalah (DIM) untuk memastikan detailnya selaras dengan tujuan besar reformasi sektor keuangan.

Perluasan mandat bagi ketiga anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK)—yaitu BI, OJK, dan LPS—dipandang sebagai langkah strategis yang akan secara signifikan memperkuat kerangka kerja manajemen krisis di Indonesia. Menurut Ekonom PT Bank Danamon Indonesia Tbk., Hosianna Evalita Situmorang, perubahan ini akan memberikan jaring pengaman yang lebih proaktif bagi sistem keuangan. Contoh konkretnya terlihat pada peran LPS, yang kini akan dibekali kewenangan lebih luas untuk melakukan intervensi dini serta menangani resolusi perusahaan asuransi yang bermasalah, sebuah perluasan fungsi yang krusial.

Dengan kapasitas baru tersebut, “sistem keuangan akan mendapatkan jaring pengaman yang lebih proaktif,” jelas Hosianna pada Kamis (2/10/2025). Ia menambahkan, mekanisme ini diharapkan mampu mengurangi risiko sistemik yang potensial dan, pada gilirannya, memperkuat kepercayaan publik terhadap soliditas sistem keuangan nasional secara keseluruhan.

: 42.000 Ton Mineral Milik ‘Raja Timah’ Aon Disita Kejagung, Nilainya Rp216 Miliar

Selain penguatan manajemen krisis, Revisi UU P2SK juga membawa angin segar bagi peningkatan pengawasan dan transparansi sektor keuangan. Hosianna menyoroti bahwa integrasi anggaran OJK dan LPS ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), bersamaan dengan pembentukan badan supervisi khusus untuk keduanya, akan menciptakan mekanisme pengawasan yang jauh lebih kuat. Ini berarti partisipasi DPR dan Kementerian Keuangan dalam pengelolaan sistem keuangan akan menjadi lebih intens, yang secara langsung meningkatkan akuntabilitas dan pengawasan publik.

: : Polisi Klaim Hacker ‘Bjorka’ yang Bobol Data 4,9 Juta Nasabah Bank Ditangkap

Namun, seiring dengan integrasi anggaran tersebut, mekanisme pelaporan turut mengalami penyesuaian penting. LPS tidak lagi menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) kepada Menteri Keuangan, melainkan akan melapor langsung kepada DPR. Di sisi lain, integrasi anggaran OJK ke APBN diperkirakan akan memberikan dampak positif terhadap penerimaan negara bukan pajak (PNBP), terutama melalui retribusi yang berasal dari sektor perbankan, menambah sumber pendapatan negara.

Independensi BI dan Mandat Baru

Salah satu poin paling krusial dalam Revisi UU P2SK adalah perluasan mandat Bank Indonesia. Kini, BI tidak hanya berfokus pada stabilitas inflasi, tetapi juga akan secara aktif mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. Langkah monumental ini merepresentasikan pergeseran signifikan dalam orientasi kebijakan moneter, menuju pendekatan yang lebih pro-pertumbuhan, tanpa meninggalkan komitmen utamanya terhadap stabilitas harga.

: : Rencana Menkeu Purbaya untuk Industri Rokok, Bangun Kawasan Khusus

Hosianna Evalita Situmorang memandang bahwa strategi perluasan mandat ini memiliki potensi besar untuk memberikan dampak positif pada pertumbuhan ekonomi nasional, asalkan dijalankan dengan kehati-hatian. Ia menekankan pentingnya menjaga keseimbangan yang cermat, agar dorongan untuk mencapai pertumbuhan tidak lantas mengganggu upaya fundamental dalam pengendalian inflasi.

Lebih lanjut, Hosianna memprediksi bahwa, berdasarkan rancangan revisi UU P2SK ini, sikap moneter BI yang pro-pertumbuhan akan berkembang menjadi lebih matang dan terukur. Ini didukung oleh perkiraan bahwa inflasi akan tetap berada dalam rentang target BI, yakni antara 1,5% hingga 3,5%, menciptakan ruang fiskal yang lebih aman untuk kebijakan yang mendukung pertumbuhan.

Menariknya, perluasan mandat ini juga selaras dengan praktik terbaik yang diterapkan secara global. Kepala Ekonom Bank Permata Tbk., Josua Pardede, menjelaskan bahwa bank sentral di negara maju seringkali memiliki cakupan mandat yang lebih luas. Ia mencontohkan Federal Reserve Amerika Serikat yang memiliki mandat ganda, yaitu menstabilkan harga sekaligus memaksimalkan kesempatan kerja, sementara Bank Sentral Eropa, meskipun menempatkan stabilitas harga sebagai tujuan utama, juga aktif mendukung kebijakan ekonomi yang lebih luas.

Namun, Josua Pardede memberikan catatan penting: agar pendekatan pro-pertumbuhan tidak mengurangi mandat stabilitas, sangat krusial untuk memperjelas hierarki tujuan dalam setiap dokumen kebijakan. “Ketika terjadi tarik-menarik antara dorongan pertumbuhan dan risiko inflasi atau gejolak nilai tukar,” tegasnya, “prioritas utama harus tetap pada stabilitas harga dan stabilitas sistem keuangan.” Penegasan ini menjadi kunci untuk memastikan efektivitas dan kredibilitas Bank Indonesia di tengah mandatnya yang semakin luas.

Ringkasan

Revisi UU P2SK secara fundamental memperluas mandat Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk mendukung sektor riil dan penciptaan lapangan kerja. RUU ini telah ditetapkan sebagai usulan inisiatif DPR dan akan menjadi prioritas pembahasan antara Pemerintah dan DPR, dengan fokus pada penguatan manajemen krisis melalui peran LPS yang lebih luas dalam menangani resolusi perusahaan asuransi.

Revisi UU P2SK juga meningkatkan pengawasan dan transparansi sektor keuangan melalui integrasi anggaran OJK dan LPS ke dalam APBN serta pembentukan badan supervisi khusus. Mandat BI diperluas untuk tidak hanya fokus pada stabilitas inflasi tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja, dengan tetap menjaga keseimbangan agar tidak mengganggu pengendalian inflasi. Prioritas utama tetap pada stabilitas harga dan sistem keuangan.