JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa inisiatif pemeriksaan acak pada jalur hijau kepabeanan dan cukai tidak akan menghambat kelancaran krusial proses impor. Langkah strategis ini dirancang untuk menjaga integritas sistem tanpa menimbulkan gangguan berarti.
Menkeu Purbaya menjelaskan, “Desainnya tidak mengganggu kelancaran barang-barang di sana. Makanya saya lakukan random sample.” Ia menambahkan bahwa pemeriksaan ini bersifat sporadis dan bukan rutinitas mendalam, sehingga dipastikan tidak akan menyita waktu berlebihan atau menghambat arus impor. “Paling satu hari hanya beberapa saja. Tapi jangan main-main. Kalau ketahuan, awas!” tegasnya memperingatkan, menunjukkan komitmen kuat terhadap penegakan aturan.
Inisiatif vital ini pertama kali diumumkan dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2025 di Jakarta. Langkah ini merupakan elemen kunci dari strategi Kementerian Keuangan untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang kian meresahkan. Purbaya mengidentifikasi jalur hijau impor yang tanpa pemeriksaan mendalam sebagai celah potensial bagi praktik kecurangan, bahkan penyelundupan rokok ilegal. Ia berjanji akan menindak tegas setiap pihak yang terlibat, termasuk internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) maupun jajaran Kementerian Keuangan sendiri.
Tidak hanya fokus pada pintu masuk negara, Purbaya juga menyoroti maraknya penjualan rokok ilegal melalui kanal lain, yakni platform niaga elektronik (e-commerce) dan warung kelontong. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah mendeteksi beberapa pelaku yang menjual produk tembakau ilegal secara daring dan berkomitmen penuh untuk memantau proses penarikan barang-barang tersebut dari peredaran. “Untuk toko kelontong, kami dapat laporan ada yang menjual rokok ilegal per toples dengan harga lebih murah. Saya akan lakukan inspeksi acak ke warung-warung,” jelasnya, menandakan perluasan jangkauan penindakan.
Dengan berbagai upaya komprehensif ini, Purbaya menargetkan bahwa dalam tiga bulan ke depan, peredaran rokok ilegal dapat ditekan secara signifikan. “Siklus impor kan sekitar tiga bulan. Kami harap semuanya mengikuti aturan dengan benar,” ujarnya, menghubungkan target waktu dengan dinamika impor dan menyerukan kepatuhan total.
Data terbaru dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menggarisbawahi urgensi penindakan ini, di mana rokok ilegal masih menguasai sekitar 61 persen dari total peredaran barang ilegal. Hingga Juni 2025, DJBC telah mencatat 13.248 penindakan barang ilegal dengan estimasi nilai mencapai Rp 3,9 triliun. Menariknya, meskipun jumlah total penindakan secara kasus mengalami penurunan 4 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu, volume batang rokok ilegal yang berhasil diamankan justru melonjak tajam hingga 38 persen, menandakan efektivitas strategi dalam menargetkan skala besar penyelundupan.
Ringkasan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemeriksaan acak di jalur hijau kepabeanan dan cukai tidak akan menghambat impor, melainkan menjaga integritas sistem dengan menindak tegas peredaran rokok ilegal. Inisiatif yang diumumkan dalam APBN KiTa Edisi September 2025 ini menargetkan celah penyelundupan di jalur hijau dan penjualan rokok ilegal melalui e-commerce serta warung kelontong.
Kemenkeu menargetkan penurunan signifikan peredaran rokok ilegal dalam tiga bulan ke depan. Data DJBC menunjukkan rokok ilegal masih mendominasi 61% peredaran barang ilegal, dengan 13.248 penindakan senilai Rp 3,9 triliun hingga Juni 2025. Volume batang rokok ilegal yang diamankan melonjak 38%, menandakan peningkatan efektivitas penindakan.